Tak Bayar THR, Pemkab Benteng Siap Sanksi Perusahaan
BENTENG,BE – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 H tahun 2013 ini, setiap perusahaan baik tambang maupun perusahaaan lainnya wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pegawai dan karyawannya. Pemberian THR ini, harus dilakukan perusahaan minimal 7 hari sebelum lebaran. Hal itu, sesuai dengan surat edaran SE.03/MEN/VII/2013 tentang tunjangan hari raya dan himbauan mudik Lebaran. \" Jika pegawainya bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut maka THR- nya diberikan 1 bulan gaji, jika masa kerjanya masih dalam hitungan bulan minimal 3 bulan berturut-turut maka diberikan secara proporsional,\" ungkap Kadis Sosnakertrans Benteng, Meizuar SH,MH didampingi Kabid Naker, Muftadi SH. Menurutnya, pemberian THR terhitung dalam lamanya bekerja. Untuk itu sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan haknya bagi pekerjanya. Lain halnya jika perusahaaan itu mengalami vailid atau kebangkrutan. Itu harus dibicarakan dengan pegawainya, atau pekerjanya. Jika pegawainya tidak komplain maka itu sah-sah saja, tetapi jika pegawainya komplain maka THR wajib diberikan. \"Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan untuk itu, ada sansksi khusus yang telah menunggu bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya,\" pungkasnya. Dijelaskannya, dalam beberapa hari ini pihaknya akan mengeluarkan dan melayangkan surat edaran pembayaran THR bagi perusahaan itu kepada seluruh perusahaan yang ada di Benteng ini tanpa terkecuali. Selain itu, juga akan dipasang pada papan pengumuman baik disetiap perusahaan maupun di tempat - tempat khusus. \" Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR, sedangkan cukup syarat maka kita minta untuk melaporkan kepada kita,\" ttandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: