Pelaku Cabul Dilimpahkan
KOTA BINTUHAN,BE – PP (29) tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak lama lagi bakal merasakan kursi pesakitan. Pasalnya berkas pemeriksaan berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan.Tersangka merupakan warga Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal itu, langsung dititipkan di Lapas Manna, setelah sebelumnya dititip dalam masa penahanan. \"Kita sudah menerima berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polsek Kaur Tengah. Kita akan periksa dokumen, segera akan melakukan persiapan sidang,\" kata Kajari HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidum Zainal Efendi SH, kemarin. Dikatakanya, sebenarnya berkas Tsk cabul sudah berapa kali diserahkan ke jaksa, namun ada berapa dokumen yang belum lengkap. Sehingga harus dilengkapi, namun kemarin semua berkas sudah lengkap. \"Kita akan cek dahulu, jika lengkap kita akan limpahkan ke Pengadilan,\" jelasnya. Sebagaimana diketahui, pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban DR (13) warga Trans Gunung Megang, terjadi pada hari Sabtu, akhir Mei lalu. Diketahui, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban. Perbuatan bejat itu dipergoki warga yang mulai curiga dengan kelakuan tersangka yang kerap datang ke rumah korban. Tersangka tertangkap basah melakukan hubungan suami istri dengan korban. Keluarga korban tidak terima dengan ulah pelaku, dan akhirnya melaporkanya ke Polsek Kaur Tengah. Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam telah melanggar pasal 81, pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: