Berkas 20 Besar Lenyap
BENGKULU, BE - Sidang Gugatan mantan calon komisioner KPU, Abdul Gani SH terhadap antara Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Bengkulu terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu. Kemarin (24/7) sidang kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan Sekretaris Pokja Timsel, Muhammad Ali Afni dan mantan anggota KPU Lasrum Situmeang. Dalam sidang itu terbukti bahwa berkas calon KPU yang masuk 20 besar tidak ditemyukan di sekretariat KPU alias lenyap. Hal ini membuktikan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan Timsel. \"Ali Afni mengakui bahwa berkas calon yang masuk 20 besr itu tidak ada di kantor KPU. Ini jelas ada indikasi, karena itu berkas negara dan harus dikembalikan ke KPU. Sementara Timsel tidak berhak menyimpannya, karena timsel itu sifatnya sementara,\" terang penggugat, Abdul Gani, kemarin. Data terhimpun, dari sidang yang dipimpin Hakim Ketua Indra SH MH dari keterangan saksi terungkap, Timsel telah jauh-jauh hari mengamankan berkas calon yang masuk 20 besar. Disinyalir berkas diamankan karena khawatir perubahan nilai yang dilakukannya diketahui oleh orang lain. \"Merasa terpojokkan dengan keadaan tersebut, tim pengacara Timsel Nofran Harisa cs malah menuding saya memalsukan data gugatan. Ini kan aneh,\" kata Abdul Gani. Tidak puas dengan keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua Indra meminta 5 orang anggota Timsel hadir dalam sidang lanjutan Rabu (31/7) besok. \"Sidang dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari Timsel,\" ungkapnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: