Bagi Sembako, Awas! Pidana

Bagi Sembako, Awas! Pidana

BENGKULU, BE  – Bulan Ramadhan dijadikan para calon legislatif untuk  menarik simpati masyarakat. Cara yang digunakan pun tidak hanya mengajak atau  mempengaruhi, melainkan memberikan barang berupa sembako kepada calon pemilihnya. Hal seperti tersebut, dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi dapat sebenarnya dapat dipidana. Ia mengatakan pihaknya mendapat laporan ada kegiatan dari partai tertentu membagi-bagikan sembako kepada masyarakat, termasuk pelanggaran Pemilu dan  pelakunya bisa dipidana. Apalagi dalam pembagian sembako tersebut disertai dengan ajakan untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu dan calon tertentu. “Saya pikir sama saja dengan kampanye jika ada kegiatan calon atau partai tertentu yang membagi-bagikan sembako kepada masyarakat, pasalnya  pembagian sembako ini ada maksud-maksud tertentu yang berhubungan dengan Pemilu,” ujar Parsadaan, kemarin. Persadaan pun mengaku, pihaknya akan terus memantau pergerakan parati politik pada menjelang  Pemilu 2014 mendatang, dan akan meminta laporan dari setiap Panwaslu di kabupaten/kota mengenai kegiatan parpol didaerahnya masing-maisng. “Kami akan terus pantau sembari menunggu laporan masyarakat menganai aktifitas partai yang telah membagi-bagikan sembako tersebut, aplagi nanti jika ditemukan ada  gambar partai politik dan nomor urutnya di atas sembako itu, jelas melanggar,” tegasnya. Sejauh ini Bawaslu masih menungg adanya laporan secara resmi mengenai kegiatan  tersebut dari panwaslu Kabupaten. “Secara resmi belum ada laporan dari Panwaslu, namun kami akan tetap pantau,” imbuhnya. Dilanjutkan Parsadaan, walaupun  sekarang sudah saatnya berkampanye namun tetap saja ada batasan kampanye yang dilarang, yakni pengerahan masa rapat terbuka dan kampanye media massa tetap  belum dibolehkan. “Yang dibolehkan hanya masa kampanye dan pertemuan terbatas, selain itu dilarang,\" ujarnya. Dibagian lain, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, mengatakan jika ada pemberian yang bernuansa untuk memilih orang yang member barang atau sesuatu tersebut itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran. “Itu sudah pelanggaran namanya dan bisa masuk pada ranah pidana, dan sanksinya diserahkan pada sentra gakumdu,” singkatnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: