Pemberhentian Dewan Sampai Agustus

Pemberhentian Dewan Sampai Agustus

\"DSC_1367\"TAIS, BE- Kedati hingga kini KPU Seluma belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian selaku anggota DPRD Seluma dari Gubernur Bengkulu, namun kelima anggota DPRD Seluma yang loncat Parpol akan diberikan waktu hingga 1 Agustus menjelang ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT). “Hingga awal agustus tak kunjung diberikan SK maka tak ada kata lain 5 anggota DPRD tersebut akan dicoret dari DCS,” tegas  Drs Supratman anggota KPU Seluma Divisi Hukum. Diketahui, lima anggota DPRD mencalonkan diri melalui perahu politik yang berbeda pada Pemilu 2014 mendatang terbukti dengan telah terdaftarnya nama mereka sebagai DCS (Daftar Caleg Sementara) di KPU. Masing-masing dewan tersebut, yakni Ketua Komisi II Joanaidi SP, Dirhan Joyo, mantan politisi PPRN yang pindah ke Gerindra Jonaidi, juga Sunarsono yang sebelumnya diusung PIS serta Darsan yang dahulunya dinaungi oleh PPDI. Meskipun demikian, kelima anggota DPRD aktif ini terlebih dahulu untuk mengundurkan diri jelas tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7/2013. Pasalnya, tidak ada landasan hukumnya dia duduk sebagai anggota dewan karena telah keluar dari partainya terdahulu. “Kewajiban mereka adalah mengundurkan diri terlebih dahulu dan belum memegang SK pemberhentian dari Gubernur, jika tidak maka 1 agustus mereka akan dicoret sebagai DCS dan tidak termasuk kedalam DCT,” terangnya. Sejauh ini,anggota DPRD Seluma tersebut sudah melayangkan surat pengunduran diri mereka pada KPU, namun dijelaskannya bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak lah cukup karena menuju penetapan DCT pada Agustus mendatang anggota DPRD yang pindah parpol diharuskan melampirkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD dari Gubernur. “SK gubernur juga harus ada dan tidak bisa hanya beralasan masih dalam proses pengurusan,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: