Dua Mantan Kadis Jadi Tersangka GOR
TUBEI, BE - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) senilai Rp 52 miliar di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan memasuki babak baru. Polres Lebong akhirnya menetapkan 3 tersangka yang bertanggung jawab atas proyek tahun anggaran 2008/2009 itu.
Ketiganya mantan Kepala Dinas Diknaspora Lebong DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sr, dan Ketua Tim Proses Hand Over (PHO) Proyek Nu yang juga mantan Kadis Perindagkop Lebong. DH dan Sr kini diketahui menjabat sebagai Pengawas di Kecamatan Rimbo Pengadang, sedangkan Nu telah pensiun.
Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain dan Kanit Tipikor Brigpol Maslikhan mengatakan jika dari hasil penyelidikan selama ini, terungkap jika PHO pembangunan proyek tersebut sudah 95 persen. Namun dari hasil audit investigasi untuk penyelesaian fisik kurang dari hasil PHO.
\"Nah dari hasil audit inilah yang menguatkan adanya dugaan korupsi pada pembangunan GOR di Kelurahan Taba Anyar tersebut,\" ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, untuk penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal. Namun dipastikan untuk jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR tersebut masih akan bertambah seiring proses pendalaman penyidikan. \"Tersangka bisa jadi mencapai 10 tersangka. Untuk itu, kita lihat saja nanti seiring penyidikan yang kita lakukan,\" ucap Supriadi.
Selain itu, lanjut Kapolres, untuk kerugian negara akibat pembangunan GOR tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih. Namun angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan fisik dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.\"Hasilnya dalam waktu dekat ini akan didapatkan,\" pungkas Kapolres.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: