24 Juli, KPU Umumkan DCS DPD
BENGKULU, BE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tanggal 24 sampai 26 Juli mendatang. Dikatakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, kepastian tersebut sudah didapat pihaknya dari KPU RI. \"Menurut informasi yang kita dapat dari KPU RI, pengumunan DCS dilaksanakan tanggal 24 sampai 26 Juli ini,\" kata Irwan. Menurutnya, setelah diumumkan, masyarakat kemudian diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap DCS tersebut. Masa sanggahan diberikan sampai 5 Agustus. Katanya, siapa saja boleh menyampaikan surat melaporkan ke KPU terkait DCS DPD secara bertanggungjawab. Selanjutnya, Irwan mengatakan, pihaknya menyerahkan nama bakal calon DPD RI asal Dapil Bengkulu ke KPU RI yang dinyatakan memenuhi syarat. \"KPU Provinsi hanya berwenang memeriksa kelengkapan adminisirasi. Sedangkan yang menentukan masuk dalam DCS, kewenangan KPU RI,\" jelasnya. Lebih jauh, dikatakan Irwan, neskipun KPU provinsi telah menyerahkan daftar bakal calon itu, namun pihaknya terus melakukan koordinasi kepada KPU RI menjelang pengumuman DCS. Karena, menurutnya terkadang KPU RI meminta kelengkapan lain. \"Kami beberapa hari lalu diminta KPU RI mengirimkan sampel dukungan DPD RI,” pungkas Irwan. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: