Bawaslu Gandeng KPI & Dewan Pers

Bawaslu Gandeng KPI & Dewan Pers

\"Ari-BE\"BENGKULU, BE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan menggandeng Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) dan Dewan Pers dalam membidik pelanggaran kampanye media. Ini dilatarbelakangi adanya potensi pemanfaatan media sebagai sarana kampanye melebihi aturan yang ditentukan. Hal tersebut dikatakan anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan, Daniel Zuchron di sela-sela Rakor Bawaslu dangan KPID Provinsi Bengkulu di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Panjang, kemarin (15/7). Dijelaskan Daniel, kerjasama dengan KPI khusus mengawasi pelanggaran kampanye di media elektronik, sedangkan Dewan Pers untuk bersama mengawasi pelanggaran di media cetak. \"Koordinasi yang dilaksanakan ini dilakukan di seluruh indonesia, sehingga pengawasan antara satu daerah dengan daerah lainnya tidak berbeda,\" kata Daniel. Menurutnya, kerjasama tersebut diperlukan, karena jika terjadi pelanggaran melalui media, maka yang melakukan eksekusinya KPI atau Dewan Pers. Namun, katanya, kini Bawaslu sendiri masih menyayangkan lambatnya KPU menetapkan aturan pembatasan iklan kampanye di media massa itu. \"Kita akan terus mendorong KPU agar segera menngeluarkan peraturan mengenai bentuk kampanye yang dilakukan di media,” katanya. Sementara itu, terangnya, berdasarkan riset dan catatan Bawaslu, Pemilu 2009 lalu, dana terbesar yang dikeluarkan Parpol dan Caleg, untuk beriklan di media. \"Sekarang, Bawaslu dan KPU memberi  waktu kepada peserta Pemilu berkampanye pakai jasa media, 21 hari sebelum masa tenang Pemilu,” terang Daniel. Selanjutnya, Daniel menjelaskan saat ini yang sedang masuk dalam pantaun Bawaslu, iklan ucapan. Seperti ucapan Ramadan dan sejenisnya, dari peserta Pemilu. Namun, Daniel menegaskan, baik KPU maupun Bawaslu tak bisa bertindak, karena peraturan terkait hal tersebut belum dikeluarkan KPU. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: