Enam Desa Persiapan Tidak Punya TPS

Enam Desa Persiapan Tidak Punya TPS

\"PelaksanaanARGA MAKMUR, BE - Enam desa persiapan di Kecamatan Ketahun yang pernah mendatangi kantor DPRD sekitar dua bulan lalu nasibnya makin tidak jelas. Pasalnya hingga saat ini status defenitif desa itu belum ditetapkan. Bahkan di desa itu terancam tidak dibangun tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu mendatang. Tiga kades yang mewakili enam desa persiapan itu, yakni Kades Simpang Batu, Koromuel, Kades Sebayur, Jaya Sofyan, dan Kades Alas Bangun, Kedin Nukarman mempertanyakan kondisi tersebut. \"Kami minta kejelasan status desa kami khususnya pada saat pemilu mendatang,\" kata Koromwel. Para kades itu kembali menginginkan dilakukan hearing di DPRD bersama pemerintah daerah dan anggota dewan. Sayangnya saat hearing digelar, perwakilan kades tidak hadir. Akhirnya hearing hanya dilakukan antar pejabat namun tak menghasilkan keputusan. Merasa pertemuan itu tak ada gunanya, anggota DPRD komisi I Slamet Waluyo Sucipto SH langsung meninggalkan ruangan. \"Tidak jelas hearing apa, kades yang ditunggu berjam-jam tak datang padahal mereka yang mengundang dan mengajak hearing,\" tegas Slamet Waluyo. Enam desa persiapan itu yakni desa Simpang Batu, Alas bangun, Sebayur Jaya, Linmas Jaya, Lembah Duri, dan baru Manunggal yang diketahui jumlah mata pilih di desa tersebut mencapai ribuan mata pilih. Sayangnya warga disana banyak yang tak memiliki KTP dan KK.  \"Kita kecewa dengan ketidak hadiran enam kades ini, yang intinya penyelesaian ini harus ada perwakilan kades dari enam desa tersebut sehingga diketahui apa perkembangan selanjutnya dan solusinya. Pihak KPUD juga diharapkan pada pemilu mendatang bisa diketahui datanya secara akurat, dan diminta pemerintah daerah terkait segera beri kejelasan semua permasalahan yang ada,\" jelas Ketua Komisi I DPRD BU, Drs Slamet Riyadi. Sementara itu, Ketua KPUD Bengkulu Utara, Rodi ST MSi menjelaskan peraturan KPU no 09 tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD warga negara Indonesia agar dapat memilih dalam pemilu dan menjamin kelancaran serta tertib penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pemuktahiran data pemilih untuk data pemilih berdasarkan DP4 dari Mendagri, gubernur, bupati,/walikota, serta mempertimbangkan DPT pemilu terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya untuk digunakan sebagai bahan penysunan daftar pemilih dengan dibantu PPK dan PPS. \"Keputusan KPU pemerintah setelah kami konseling dengan KPU provinsi dan KPU RI keberadaan PPS dan KPPS di enam desa persiapan memang tidak bisa dibentuk. Pasalnya untuk PPS dan KPPS memang tidak bisa dibentuk karena desa persiapan belum teregister dan belum definitif, sehingga menginduk pada desa induk, yakni dari Desa Sebayur Jaya, desa Linmas Jaya, Simpang Batu, serta Desa Lembah Duri, PPSnya menginduk ke Desa Urai, sedangkan Desa Baru Manunggal serta Desa Alas Bangun, PPSnya menginduk ke Desa Bukit Harapan. Sedangkan TPS dimasing-masing desa harus ada jika terdapat mata pilih,\" jelas Rodi. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: