Mobil Mewah Malinda Dee Dirampas Untuk Citybank
JAKARTA - Foto seksi Malinda Dee dengan latar belakang mobil Ferarri merah, sempat tersebar luas lewat internet saat kasus pembobolan nasabah premium Citibank terkuak. Kehidupan bergaya jetset Malinda jadi buah bibir setelah diketahui asalnya dari uang nasabah. Dari uang nasabah pula Malinda bisa membeli modil mewah lain jenis Hummer, Toyota Fortuner, dan Mercedes Benz. Tapi segala kenyamanan mobil mewah tadi kini tinggal kenangan. Pasalnya, Mahkamah Agung memutuskan agar seluruhnya dikembalikan ke Citibank selaku pemilik uang. Putusan serupa yang juga dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelumnya. \"Soal aset Malinda, sama dengan putusan banding,\" kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Rabu (17/10). Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi menyebutkan eksekusi Malinda maupun barang bukti (termasuk mobil) baru bisa dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan. \"Sesuai Pasal 270 KUHAP, setelah salinan putusan diterima. Eksekusi segera dilaksanakan,\" kata Masyhudi. Ditambahkannya, eksekusi dijalankan karena sesuai KUHAP putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di pihak lain, pengacara Malinda, Batara Simbolon mengaku belum tahu adanya putusan itu sehingga dia tak bisa langsung berkomentar. \"Nanti (komentarnya) sehari dua hari ini karena belum tahu putusannya,\" ucap Batara. Malinda dijerat tuduhan pencucian uang dan kejahatan perbankan karena saat menjabat Relationship Manager Citibank membobol 3 nasabah Citigold senilai Rp 27,3 miliar dan USD 2 juta. Agar tak dicurigai, uang tersebut secara bertahap ditransfer ke rekening Visca Lovitasari (adik Malinda) dan Ismail bin Janim (suami Visca). Keduanya kemudian diperintahkan untuk mentransfer lagi ke rekening wanita yang kini resmi terpidana 8 tahun, di Bank Mega, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa dan rekening Andhika Gumilang (suami Malinda) di bank BCA. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman dengan vonis berbeda. (pra/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: