Penanganan Kasus Cabul Berlanjut
KOTA MANNA, BE - Pihak keluarga Td (29), penjaga salah satu SMAN di Bengkulu Selatan yang tersandung kasus cabul, mengajukan perdamaian dengan keluarga korban. Selain itu, mereka juga berharap agar tsk dibebaskan dari ruang tahanan. Hal ini disampaikan Kapolsek Kota Manna, Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP di ruang kerjanya, kemarin. \"Orang tua tsk sudah mendatangi kami dan mengatakan jika akan berdamai dengan keluarga korban. Bahkan antara keluarga tersangka dan keluarga korban juga sudah mengupayakan agar tersangka dan korban dinikahkan,” ujar Mega. Hanya saja, kata dia, mengingat korban masih anak dibawah umur, maka polisi belum bisa menangguhkan penahanan terhadap tersangka, meskipun keluarga tsk sudah mengajukan penangguhan penahanan. Mega menambahkan, jika kasus itu berlanjut, maka sesuai pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. \"Silakan mereka berdamai tapi proses hukum tetap berjalan, perdamaian mereka dapat dijadikan alat untuk meringankan hukuman tersangka,\" terangnya. Sekedar mengingatkan, Minggu sore Tsk diserahkan oleh warga Kelurahan Pasar Baru kecamatan Kota Manna karena kedapatan sedang berada di dalam kamar korban. Lalu setelah dimintai keterangan tersangka telah melakukan hubungan suami istri dengan korban, Mawar (15) -nama disamarkan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: