Humas Kemenpan: PNS Selingkuh Langsung Dipecat
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Senin 08-07-2013,07:46 WIB
YOGYAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah berselingkuh sepertinya harus segera bertobat. Atau bagi yang ingin coba-coba, perlu segera membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), M.Imanuddin, sanksi yang tegas diberikan sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih.
Karena selama ini akibat perselingkuhan, imej PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam seminar yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di Yogyakarta, Minggu (7/7).
Menurut Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan.
“Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga terancam terkena hukuman. Nah untuk itu masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak juga ditanggapi dapat langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya dimutasi,” ujarnya.
Menurut Imanuddin, penerapan pemberian sanksi hukuman jauh lebih mudah dilakukan terhadap PNS yang terbukti selingkuh, daripada kepala daerah yang diketahui melakukan hal sama. Namun sanksi pemberhentian bukan tidak dapat dilakukan. Hanya saja birokrasi yang dijalani lebih panjang karena undang-undang yang ada mengaturnya demikian.
“Contohnya seperti sanksi yang dijatuhkan pada mantan Bupati Garut, Aceng Fikri. Prosesnya cukup panjang karena harus melalui beberapa tahapan mulai dari DPRD, Kemendagri, Mahkamah Agung, kemudian Presiden. Nah baru setelah itu sanksi bisa dijalankan,” ujarnya.
Menghadapi kondisi ini, ia meminta masyarakat tidak perlu buru-buru berkecil hati. Ada beberapa celah-celah lain yang masih bisa dilakukan. Di antaranya dengan memanfaatkan media sosial. Lewat langkah ini, efek yang ditimbulkan menurutnya jauh lebih berat, karena terkait dengan moral.
“Jadi tidak hanya selingkuh, kalau ada kepala daerah yang bermewah-mewahan sementara rakyatnya menderita, itu misalnya sekarang kita lihat banyak yang merekamnya dan memasukkannya ke jaringan media-media sosial. Ini juga bentuk sanksi moral,” katanya.
Saat ditanya berapa banyak PNS yang telah dipecat karena kasus perselingkuhan, Imanuddin tidak menyebut secara spesifik. Namun paling tidak pada bulan Mei lalu, Kemenpan memecat 64 PNS yang melanggar aturan. Semisal terbukti tidak masuk kerja hingga sekian lama. Dari jumlah tersebut 25 orang di antaranya berasal dari instansi pusat dan 39 orang lainnya berasal dari instansi pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat ini sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) juga akan digelar. Mungkin dari nama-nama yang disidangkan, itu beberapa orang terdapat PNS selingkuh yang akan diberhentikan,” katanya
.(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: