Godok Raperda Mutasi

Godok Raperda Mutasi

BENGKULU, BE - Komisi I DPRD Kota Bengkulu kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai mutasi.  Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi I, Nurman Sohardi SE, setelah menilai proses mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu, Selasa (2/7) yang lalu. \"Kami menilai proses mutasi itu kurang tepat. Ada laporan bahwa salah seorang PNS Kota Bengkulu yang selama ini berada di Staf Kasubag Hukum dan masuk golongan eselon IV dirotasi menjadi salah seorang Kasi bidang keluarga berencana di salah satu kelurahan. Sementara gelarnya sendiri sudah MH.  Itukan tidak pas penempatannya. Oleh sebab itu atas inisiatif para anggota dewan maka saat ini mereka telah membahas Raperda terkait jabatan dan kepangkatan yang akan berdampak pada mutasi ataupun rotasi di pemerintahan,” ujarnya saat dihubungi, kemarin. Nurman menilai, Pemerintah Kota harus memperhatikan segi efisiensi maupun peningkatan kinerja serta kualitas dalam melakukan mutasi. Disampaikannya, Pemerintah Kota harus menjauhkan penilaian yang didasarkan pada hubungan kekerabatan dan kedekatan emosional. \"Baperjakat kami lihat kurang akurat dalam melakukan penilaian saat mutasi kemarin. Makanya Reperda ini kami harapkan dapat menjadi rambu-rambu agar pelaksanaan mutasi dapat dilakukan secara cermat,\" tukasnya. Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang baru, Nurman berharap persoalan yang terkait dengan honorer dapat diselesaikan. Seperti persoalan honorer yang belum mendapatkan honor dan honorer kategori satu yang tercecer. Sementara Walikota H Helmi Hasan SE menegaskan, tidak akan melakukan mutasi kembali dalam waktu dekat. Ditandaskannya, apa yang dilakukan dalam proses mutasi Selasa (2/7) kemarin sudah sesuai aturan maupun syarat melalui pertimbangan dari Baperjakat. \"Selama masa kepemimpinan kami, aturan dan syarat-syarat yang berlaku dalam ketentuan dan perundang-undangan akan kami junjung tinggi dalam proses mutasi,\" tukasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: