Walikota Tak Akui MoU
Junaidi: Yang Menyatakan Ilegal Siapa? RATU SAMBAN, BE - Surat perjanjian kerjasama (MoU) pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu antara Pemerintah Kota dan Koperasi Bangun Wijaya, tak diakui Walikota H Helmi Hasan SE. Sebagaimana diberitakan kemarin, MoU perpanjangan dari MoU sebelumnya itu, ditandatangani oleh Caretaker Walikota, Drs Sumardi MM dan Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima (KOPKAL) Bangun Wijaya, Junaidi. Menurut walikota, pemerintah kota telah mencari kejelasan atas persoalan itu, dan terbukti tidak ada rekam surat menyurat yang tercatat di administrasi Pemda kota. \"MoU itu tidak benar, dan tidak ada surat menyurat yang masuk ke pemerintah. Jelas-jelas nomor surat tidak masuk di dalam surat menyurat di Pemda, dan Pemkot tidak mengakui MoU itu,\" tegas Helmi Hasan. Untuk itu kata walikota, ia sudah meminta asisten mengundang pihak terkait untuk meluruskan persoalan. Ia juga menilai perpanjangan MoU janggal, apalagi perpanjangan MoU itu dilakukan sebelum MoU yang lama berakhir. \"MoU yang pertama saja dindikasi wanprestasi, dan perpanjangan tidak boleh dilakukan selama MoU yang lama belum berakhir, sudah ada MoU yang baru,\" katanya. Selain Caretaker Walikota Drs Sumardi MM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Drs Sudarto Widyo Saputro MSi, juga disebut-sebut ikut merekomendasikan dan meneken perjanjian itu. Saat dikonfirmasi, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Sudarto WS yang saat ini dipromosikan menjadi Kadis Sosial itu kepada wartawan ini mengakui meneken MoU itu. Namun kapasitasnya saat itu bukan menyetujui untuk dilanjutkan, namun tanda tangan itu dilakukan untuk mengoreksi konsep yang diajukan kepada dirinya terhadap pasal-pasal yang baru dibuat. Apakah telah sesuai aturan atau tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Koperasi. \"Saya meneken itu hanya koreksi konsep saja demi pembinaan koperasi selanjutnya, dan bukan untuk memperpanjang atau menyetujui MoU,\" jelasnya via telepon, kemarin. Sementara itu, Ketua Kopkal Bangun Wijaya, Junaidi Sandistiyo SPd saat ditemui BE di kantornya mengakui MoU itu dibuat sebelum MoU pertama berakhir. Alasan diperpanjangnya MoU itu lebih cepat dikarenakan pembuatan MoU tahap pertama cacat hukum, serta adanya penilaian wanprestasi dari BPK. Padahal penyebab penilaian wanprestasi disebabkan oleh Pemda kota yang telah menjual asetnya, yang kemudian dikelola Kopkal dengan anggaran koperasi. Junaidi membantah MoU yang diteken Caretaker Walikota itu ilegal seperti ditudingkan legislatif saat ini. \"Yang menyatakan ilegal itu siapa? Apakah Pak Sumardi itu dulu bukan walikota?\" ujarnya bertanya. Soal tidak melibatkan dewan, menurut Junaidi, dikarenakan sejak awal pembuatan MoU memang tidak melibatkan legislatif, sehingga pada perpanjangan itu juga tidak diikut sertakan. \"Apa potensi dewan dalam MoU ini, sejak MoU pertama juga tidak melibatkan dewan, keterkaitanya dimana?\" tuturnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: