Pejabat dan Dewan Juga Jadi Langganan
Transaksi Penjualan Mahasiswi BENGKULU, BE - Kepolisian terus mendalami kasus penjualan 4 mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu. Menariknya, tersangka Ra (23) warga Jalan Rinjani RT 8 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu mulai membuka tabir siapa saja yang menjadi pelanggan para mahasiswi tersebut. Ternyata tak hanya dari kalangan masyarakat biasa saja melainkan juga berasal dari kalangan pejabat dan anggota dewan. \"Dari pejabat dan anggota dewan juga ada. Namun saya tidak tahu persis siapa namanya karena melalui kawan saya,\" ungkap Ra. Ra menduga terungkapnya bisnis yang ia lakukan ini akibat laporan salah seorang temannya yang berinisial Wh. Menurut Ra hal tersebut dikarenakan sebelum dibekuk polisi temannya tersebut hendak kencan kepada salah seorang mahasiswi. Tapi, sang mahasiswi yang berinisial J enggan berkencan dengannya. Kemungkinan lantaran sakit hati tidak mau diajak kencan tersebut ia melaporkannya ke polisi.\"Ada yang sakit hati dengan saya,\" ucapnya. Sementara itu salah seorang korban berinisial Vi mengakui jika dirinya sudah sering melayani pria hidung belang melalui perantara Ra. Namun ia mengakui transaksi yang mereka lakukkan tidak semunya terjadi. Saat ditanya sudah berapa kali melakukan transaksi dengan perantara Ra, Vi tidak mengingatnya lagi. \"Sudah sering tapi tidak semuanya terjadi,\" aku Vi. Di sisi lain Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu. Miza Yanti Karleni mengatakan Vi saat ini statusnya masih calon mahasiswi, dan ia sudah lulus dari SMA setahun lalu. Sebelum mendaftar menjadi mahasiswi ia sempat bekerja di Kota Bengkulu. Kapolsek menduga mahasiswa yang mempunyai hubungan bisnis denga Ra kemungkinan besar banyak. Sebab saat penjebakan polisi yang menyamar meminta 5 orang wanita. Namun yang hadir 4 orang. \"Saat kita meminta 5 wanita disanggupinya, namun yang hadir cuma 4. Sedangkan yang satunya lagi memang belum datang,\" ungkap Kapolsek. Akibat dari perbuatannya Ra terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun karena melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang. \"Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman kurungan selama 15 tahun,\" pungkas Kapolsek.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: