Mendikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah

Mendikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah

MAKASSAR - Memasuki masa kenaikan kelas seperti saat ini, mulai bermunculan kasus sekolah menahan ijazah siswa. Rata-rata alasannya sepele. siswa yang bersangkutan memiliki tunggakan SPP, uang buku, dan biaya-biaya pendidikan lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang praktik penahanan ijazah itu. Larangan keras sekolah menahan ijazah itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh seusai membuka rapat koordinasi bidang pendidikan se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (26/6). Nuh mengatakan, tidak etis jika ada sekolah yang menahan ijazah hanya gara-gara uang. \"Memang hampir setiap ada kasus penahanan ijazah itu disebabkan karena siswa memiliki tunggakan uang,\" jelasnya. Nuh menuturkan, pihak sekolah seharusnya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para siswa. Khususnya siswa yang tidak mampu secara ekonomi. Jika sekolah benar-benar membutuhkan uang yang menjadi tunggakan siswa, mereka diminta lapor ke dinas pendidikan setempat. \"Minta bantuan untuk dicarikan solusi,\" kata Nuh. Jika pihak dinas pendidikan tidak bisa membantu, Nuh mengatakan Kemendikbud siap membantu. Menurutnya, dinas pendidikan wajib turun tangan, karena urusan pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan menengah (SMA dan SMK) adalah tanggung jawab pemda. \"Kalau pemda tidak mau bantu, kita bantu. Toh kasus sepert ini tidak banyak. Tidak mungkin siswa satu kelas menunggak biaya semuanya,\" urai mantan rektor ITS Surabaya itu. Penahanan ijazah oleh pihak sekolah menurut Nuh sangat merugikan siswa. Sebab, bisa jadi ada siswa yang membutuhkan ijazah itu untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Atau juga posisi ijazah itu sangat penting untuk mencari pekerjaan. Nuh meminta sekolah juga harus memikirkan nasib siswa jika ijazahnya mereka tahan. Nuh mengatakan, urusan penahanan ijazah ini hampir selalu muncul setiap tahun. \"Intinya urusan penahanan ijazah ini persoalan yang sederhana. Ketok moto (kasat mata,) solusinya,\" kata dia. Nuh menegaskan, jika kepada siswa atau orang tua yang menjadi korban penahanan ijazah lapor ke dinas pendidikan setempat. \"Jika tidak ada jawaban, lapor ke Kemendikbud,\" pungkasnya.(wan/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: