Pinjamkan Uang, Rugi Rp 200 Juta

Pinjamkan Uang, Rugi Rp 200 Juta

BENGKULU, BE - Berhati-hatilah bila meminjamkan uang pada orang lain, sekalipun orang itu telah dikenal baik. Apalagi bila meminjamkan dalam jumlah besar. Sebab uang itu bisa raib. Mungkin sedikitpun tidak pernah terlintas dipikiran, Desmianti (40), Warga Jalan Soekarno Hatta No 18 RT 03 Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban dirinya bakal merugi besar. Bahkan hingga senilai Rp 200 juta. Saat ia minjamkan uang tersebut pada temannya sendiri, sebagai modal usaha. Korban berharap mendapatkan bagi hasil dan uang investasinya bisa dikembalikan utuh. Namun kenyataannya, bukan bagi hasil yang didapat malah uang itu dibawa kabur oleh si peminjam berinisial SA (35) Warga Sumatara Selatan, dan rekannya ST (46) warga Kelurahan Sido Mulyo Kota Bengkulu. Data terhimpun,dugaan penipuan ini terjadi pada Senin (16/4) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari kedua pelaku SA dan ST mendatangi kediaman korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Keduanya menyampaikan maksud meminjam uang sebesar Rp 200 juta pada korban untuk modal usaha. Kedua pelaku berjanji mengembalikan dana tersebut hanya dalam tempo sebulan saja. Pelaku mengaku memiliki proyek di Medan, dan rencananya dana itu dikembalikan dari hasil proyek tersebut. Diduga kedua pelaku juga menjanjikan keuntungan pada korban. Iming-iming ini akhirnya berhasil dan akhirnya korban menginvestasikan uang Rp 200 juta miliknya pada pelaku. Namun setelah sebulan berlalu pelaku tidak juga mengembalikan uang pinjaman itu dan memberikan bagi hasil pada korban. Kesal dirinya telah ditipu, korban lalu melaporkan kedua pelaku ke Polres Bengkulu. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut. \"Laporan sudah kita terima, dan saat masih kita pelajari,\" jelas Kasat Reskrim. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: