Upah Angkut 2,5 Ton BBM Ilegal Rp 300 Ribu

Upah Angkut 2,5 Ton BBM Ilegal Rp 300 Ribu

BENGKULU,BE - Polda Bengkulu terus mendalami kasus mobil tangki nopol BD 8729 DK bermuatan 2,5 ton solar bersubsidi tanpa dokumen. Sebab, solar tersebut diperoleh secara ilegal untuk mengambil keuntungan dari rencana pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sopir mobil Dv (30) dan Al (26) warga Kelurahan Panorama Kecamatan Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu masih terus diperiksa diperiksa Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Heri Wiyanto, SH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan sementara diketahui kalau solar tersebut akan dijual ke perusahaan yang berada di Curup, Rejang Lebong. Siapa pemilik truk dan solar tersebut masih dilacak. Keterangan dari sopir ini akan menjadi data awal untuk melacaknya.\"Tersangka penimbun BBM ini kita masih melakukan pengejaran, dan juga untuk sopir yang terlibat masih sedang kita lakukan pendalaman,\"jelasnya. Sementara sopir truk tangki yang berinisial Al mengaku mendapatkan upah membawa truk bermuatan solar tersebut sebesar Rp 300 ribu. \"Saya cuma sebagai sopir mobil. Saya tidak tahu apa-apa tentang minyak ini. Kata bos bawa, saya bawa. Untuk sekali ngantarkan minyak ini saya cuma dapat Rp 300 ribu untuk sekali jalan,\"paparnya. Di lain sisi Kabid Humas menambahkan terkait menjelang kenaikan BBM bersubsidi kepolisian meningkatkan pengawasan melalui Operasi Dian Nala 2013. Sasarannya penimbunan BBM, memodifikasi tangki, pengawasan terhadap pembelian BBM eceran dan oplosan. \"Operasi yang kita lakukan ini guna untuk mencegah terjadinya penimbunan atau keributan para pembeli BBM,\"tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: