Miliki 2 Ha Kebun Ganja, Petani Dituntut 15 Tahun

Miliki 2 Ha Kebun Ganja, Petani Dituntut 15 Tahun

CURUP, BE - Dua petani yang tertangkap tengah bercocok tanam ganja seluas dua hektar di kawasan hutan lindung Balai Rejang Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Hendri (21) dan Heri Antoni (27), Kamis (20/06) di ganjar dakwaan primer pasal 112 dan subsideir pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup Eliarmi, SH. Kedua pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Sayangnya, sidang yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama, SH beranggotakan Adil Hakim, SH dan Hika D Asril Putra, SH tersebut terhenti setelah JPU membacakan dakwaan, dan dilanjutkan Juli 2013 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. \"Kita hanya mendengarkan dakwaan, nanti akan dilanjukan dengan pemeriksaan saksi-saksi 10 Juli mendatang,\" ungkap Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Bahrul Fuady, SH kemarin. Dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa nantinya, Bahrul menambahkan, akan ada titik terang terbuka terkait kasus yang melibatkan kedua terdakwa tersebut. \"Mereka sebagai pemilik ladang atau hanya penggarap nanti akan dibuktikan di persidangan,\" tegas Bahrul. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: