Pemkot Bengkulu Luncurkan Aplikasi 'Si Padek' untuk Pembayaran Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan pembayaran pajak daerah.
Aplikasi berbasis digital bernama Si Padek (Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Bengkulu) hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Aplikasi ini dirancang agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih cepat dan praktis.
Aplikasi Si Padek dapat diakses melalui ponsel Android dan mencakup berbagai jenis pembayaran pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, serta pajak hiburan.
Dengan hadirnya aplikasi ini, pembayaran tidak lagi terbatas hanya melalui Bank Bengkulu, tetapi juga bisa dilakukan melalui bank lain seperti BTN, Mandiri, BSI, dan lainnya.
BACA JUGA:Kadisdik Kota Bengkulu Tegaskan Pungli Rp 35 Ribu untuk Seragam Paslon Gubernur Hoaks
BACA JUGA:Nikmati Senja dan Keindahan Kapal Tongkang Terbalik di Pulau Baai Bengkulu
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah besar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan layanan publik.
“Pembayaran kini bisa lebih simpel. Selain melalui transfer, kita juga bisa menggunakan QRIS. Ini memudahkan masyarakat, yang sebelumnya harus melalui proses manual, sekarang bisa langsung lewat handphone,” ungkap Nurlia dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 30 September 2024.
Namun, terdapat pengecualian untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi penggunaan badan jalan. Untuk kedua jenis pajak tersebut, masyarakat masih harus datang langsung ke kantor Bapenda karena memerlukan proses verifikasi manual.
Nurlia menambahkan bahwa verifikasi wajib pajak tetap dilakukan oleh petugas sebelum pembayaran dapat dilakukan, terutama bagi perusahaan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian laporan pajak yang diajukan dengan nominal pajak yang harus dibayar.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188 Akta Kelahiran di 2024
BACA JUGA:Usaha Lapangan Sepakbola Mini dan Studio Gym Dikenakan Pajak Daerah
Saat ini, Bapenda masih melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga jasa keuangan untuk memastikan kelancaran aplikasi sebelum diluncurkan. Target peluncuran aplikasi Si Padek ditetapkan sebelum tanggal 10 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: