AMDK, Walikota Sambangi Polda

AMDK, Walikota Sambangi Polda

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Diusutnya dugaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga ilegal mendapat perhatian Walikota H. Ahmad Kanedi,SH,MH. Kemarin, Walikota menyambangi Polda Bengkulu berkenaan AMDK yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah namun memiliki izin dari Pemda Kota Bengkulu itu. Walikota yang akrab disapa Bang Ken itu bertemu dengan Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Mahendra Jaya. Keduanya, terlihat terlibat perbincangan serius hampir 3 jam lamanya di ruangan Dir Reskrim Khusus yang terletak di lantai 2 gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu. Kedatangan orang nomor 1 di kota itu sepertinya bukanlah urusan dinas. Santer terdengar kalau walikota ke Polda untuk menyelesaikan persoalan dugaan kasus AMDK diduga ilegal yang disebut - sebut milik keluarga pejabat Pemkot itu. Soalnya, saat ke Mapolda, Bang Ken tidak menggunakan mobil dinasnya BD 1 A. Ia hanya menggunakan mobil prinadi jenis Toyota Rush warna hitam. Saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan Dir Reskrim Khusus itu, Bang Ken membenarkan telah menemui Dir Reskrim Khusus tersebut. Hanya saja, pengakuan Bang Ken maksud dan tujuan kedatangannya ke Polda itu untuk membahas persoalan peti kemas yang akan masuk ke dermaga Pulau Baai Bengkulu. \" Kita datang kesini (Mapolda-red) untuk berkoordinasi persoalan peti kemas. Kalau Soal AMDK diduga ilegal itu, saya tidak mau berkomentar,\" ucap bang Ken, kemarin di Gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu. Sementara itu, Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Mahendra Jaya, ketika dikonfirmasikan membenarkan telah menerima Walikota Ahmad Kanedi sebagai tamunya kemarin. \" Woh, itu cuma silahturahmi saja kok,\" celetuk Mahendra Jaya. Dir Reskrim Khusus menambahkan, terkait kasus dugaan AMDK merek Mitaki yang sedang diusut Polda saat ini tetap berjalan terus. Bahkan, kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi. Hanya saja, guna kepentingan proses penyidikan, kedua saksi masih dirahasiakan. Untuk menuntaskan kasus dugaan AMDK itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang saksi. Termasuk pihak yang mengeluarkan izin dari Pemkot Bengkulu. \" Untuk kasus dugaan AMDK terus kita lanjutkan, dan sudah sekitar 5 orang saksi yang kita periksa,\" tandasnya.

AMDK Belum Berizin Kepala Disperindag Benteng, Drs Abdul Rifai Rauf menjelaskan di ruang kerjanya kemarin sejauh ini AMDK Mitaki belum juga mengurus surat izin, yakni SIUP, TDI dan TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Izin dan Tanda Daftar Perusahaan). Untuk meperoleh semua surat izin itu harus memiliki kelengkapan surat seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) dan surat izin Laik sehat dari Dinkes Benteng. \"Kami belum bisa mengeluarkan izin operasional baik perdagangan maupun industri. Lantaran perusahaan itu tidak memiliki kelengkapan dokumen macam SNI dan surat izin laik sehat,\" ujar Rauf tegas. Dijelaskannya, operasional industri Mitaki di Desa Bukit kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah juga tanpa sepengetahuan Disperindag. Selain itu, Disperindag sendiri mengetahui adanya 3 unit bangunan AMDK Mitaki di desa Bukit setelah ada pemberitahuan dari pihak berwenang (kepolisian), mengenai kekuranglengkapan dokumen yang dimiliki AMDK Mitaki. \"Kami masih menunggu pengurusan perizinan dari pihak AMDK Mitaki. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan diurus surat izin itu ke pihak kami,\" kata Rauf. (111/cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: