Empat Mantan Bendahara KJM Segera Diperiksa

Empat Mantan Bendahara KJM Segera Diperiksa

KOTA BINTUHAN, BE - Jajaran Satreskrim Polres Kaur berencana kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun 2009 senilai Rp 1 miliar tersebut. Saksi kali ini merupakan mantan bendahara KJM yang belum menjadi tersangka. Mereka adalah Mardi SPd, mantan Bendara Triwulan I dan II UPTD Semidang Gumay, Ujang Mardani mantan Bendahara Triwulan III-IV UPTD Semidang Gumay, lalu Zainudin SPd mantan Bendahara UPTD Kaur Selatan dan Meri Altusapeni SPd mantan bendahara UPTD Kaur Tengah. Mereka sudah dibuatkan Laporan polisi (LP) untuk ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mereka berempat. \"Apakah nanti mereka akan menyusul calon tersangka seperti teman-teman lainnya, kami masih akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Karena kuncinya ada pada saksi yang ada,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Dikatakanya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan saksi, kemungkinan ada 50 guru yang akan dipanggil pihak Mapolres Kaur untuk melihat dan membuktikan apakah 4 orang mantan bendahara itu ikut terlibat dengan mantan bendahara lainya yang telah ditetapkan tersangka.\"Makanya pihaknya masih melakukan penyidikan baik saksi dan juga dokumen yang ada,\" jelasnya. Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka mantan bendahara. Mereka tersebut diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keempat orang tersebut salah satunya yakni Septi Muda SPd yang saat ini merupakan anggota Panwaslu Kaur. Sebelumnya Septi pernah menjadi mantan Bendahara UPTD Maje- Nasal pada Triwulan 1 dan II. Sedangkan 3 lainnya yakni Setiawan SPd mantan bendahara UPTD Maje Nasal triwulan III dan IV, Sarwan SPd mantan Bendahara UPTD Kaur Utara dan Hadi Susanto SPd mantan Bendahara UPTD Tanjung Kemuning. \"Memang kita telah menetapkan keempat tersangka kasus KJM setelah beberapa bulan yang lalu. Saat ini kita akan menambah baru 4 mantan bendahara, namun belum ditetapkan tersangka karena untuk sementara mereka masih saksi. Karena untuk membuktikan empat orang tersebut tentunya ada bukti kuat. Maka tunggu hasil pemeriksaan dari guru-guru tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: