Penjaringan Cawabup Dipersoalkan
CURUP, BE - Fraksi Golongan Karya DPRD Rejang Lebong mempersoalkan mekanisme penjaringan calon wakil Bupati (cawabup). Pasalnya tim penjaringan melibatkan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Penjaringan yang nota bene berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. \"Sejauh ini memang ada dua multi tafsir, namun fraksi Golkar sebagai perpanjangan DPD, akan terus berkoordinasi dengan DPDtingkat I dan II dalam hal mekanisme pergantian wabup cuti tetap karena meninggal dunia dari jalur calon independent,\" ujar Ketua Fraksi Golkar Yurizal M, BE kepada Bengkulu Ekspress. Beberapa pakar hukum, ungkap Yurizal mengungkapkan perspektif berbeda terkait mekanisme penjaringan cawabup. Sayangnya Yurizal enggan menyebutkan pakar hukum yang ia maksudkan, \"Adalah pakar hukumnya, yang jelas kami akan mempelajari lebih lanjut mulai dari mekanisme penjaringan hingga nanti pada tahap pemilihan dua nama cawabup yang diajukan oleh tim penjaringan. Jika hasilnya kita anggap produk hukum ini akan bermasalah, kami dari fraksi Golkar tidak akan memberikan suara pada pemilihan cawabup,\" tegasnya. Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD RL Drs Darussamin yang juga kader Golkar. \"Menurut pakar hukum yang memberikan masukkan kepada kami, penjaringan dua nama cawabup tersebut harus dilakukan Suherman secara politik sebagai calon non parpol, bukan sebagai Kepala Daerah. Selain itu tim penjaringan dibentuk oleh Suherman dan tidak melibatkan pegawai negeri sipil,\" tuturnya. Darussamin mengaku sama sekali tidak mempersoalkan nama cawabup yag disampaikan tim penjaringan, hanya saja mekanisme yang dilalui harus benar agar hasil produk hukum DPRD RL tidak malah dipersoalkan. \"Kalau hasil penetapan cawabup nantinya cacat hukum, sampai di gugat ke PTUN kita akan gugat juga pemerintah daerah,\" ungkapnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: