Data Penerima BLSM
BENGKULU, BE - Pembahasan untuk pemberian dana kompensasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) belum ada. Pemerintah provinsi masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Pemprov bahkan belum memikirkan data akurat, dan baru diundang ke Jakarta tanggal 2-4 Juli 2013 terkait pembahasan BLSM.\"Saya belum berani menyebutkan data mana yang dipakai apakah data BPS. Saya tidak berani menyatakannya, lebih baik tidak diungkap kalau Bengkulu dapat berapa,\" katanya. Ia mengatakan, pemerintah berharap kenaikan BBM tidak membuat masyarakat panik. \"Pesan Pak Gubernur kita dalam keadaan tenang, jangan panik dalam menghadapi kenaikan BBM,\" katanya. Sementara itu untuk data penerima BLSM apakah diambil dari data Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K) langsung di bawah Wapres. Atau diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang merupakan salah satu bentuk kompensasi atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan disalurkan melalui kantor pos. Dengan perkiraan anggaran Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun, bantuan tersebut akan disalurkan selama tiga hingga empat bulan. Data penerima BLSM akan makin dipertajam oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dia menambahkan bahwa BLSM diberikan kepada yang berpendapatan sepuluh ribu dalam sehari. Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BLSM merupakan salah satu program kompensasi yang mendapatkan prokontra publik selama ini. Tiga program lainnya disalurkan melalui kementerian dan lembaga seperti bantuan siswa miskin melalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beras miskin (raskin) melalui Bulog dan Program Keluarga Harapan melalui Kementerian Sosial. Oleh karena itu BLSM ini disalurkan melalui kantor pos dan format ini diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. \"Pemerintah daerah pada prisipnya masih menunggu dan siap menjalankan dan mengamankan kebijakan pemerintah pusat,\" tutupnya.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: