Kapolri Tegur Polda Bengkulu

Kapolri Tegur Polda Bengkulu

\"\"JAKARTA, BE - Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menegur Polda Bengkulu mencoba penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan, di gedung KPK, Jumat (6/10) malam lalu. Ini dilakukan mengikuti arahan Presiden SBY yang menilai rencana penangkapan Novel Baswedan cara dan timingnya tidak tepat. Sebagaimana diketahui rencana penangkapan itu memicu sengketa KPK dan Polri semakin memanas.

\"(Polda Bengkulu) sudah ditegur,\" tegas Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (10/10), kepada wartawan. Dijelaskan Sutarman, teguran dari Kapolri itu sudah termasuk sanksi. \"Karena secara hukum tidak salah,\" tegasnya.

Menurutnya, secara etika harus menghormati hukum yang berlaku. \"Bukan hanya yang tertulis, tapi etika hukum dan kelembagaan,\" ujarnya.

Dijelaskan Sutarman lagi, niatnya penyidik dari Bengkulu itu sebenarnya mau koordinasi. Tapi, menurut dia, penilaian terhadap aspek itu berbeda-beda. \"Niatnya penyidik ke sana mau koordinasi, dianggapnya penggerebekan,\" katanya.

Ia menambahkan, silahkan masyarakat yang menilai kalau dinilai minus kepada Polri. \"Tapi tidak apa-apa, kita menerima saja,\" tuturnya. Sementara itu Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs AJ Benny Mokalu SH, kemarin (10/10) diketahui baru saja pulang dari Jakarta. Namun ketika dikonfirmasi, Kapolda Bengkulu mengaku tidak pernah mendapatkan teguran tersebut. Keberangkatannya ke Jakarta tersebut merupakan urusan dinas sebagai Kapolda Bengkulu.

“Saya tegaskan, sampai saat ini saya tidak mendapatkan teguran dari Kapolri atas masalah Novel. Masalah ini perlu diluruskan yang ditegur itu Kapolda atau PoldaBengkulu-nya.

Kalau masalah Novel itu untuk sementara waktu sudah kita hentikan berdasarkan pidato presiden selaku pimpinaan tertinggi,” katanya. Ia mengaku tidak keberatan jika Kapolri melakukan peneguran. Hanya saja desas-desus yang beredar itu tidak pernah terjadi. “Jadi teguran tersebut belum ada. Kalaupun ada informasi itu merupakan isu saja. Hanya saja kasus tersebut kita hentikan untuk sementara waktu karena dinilai waktunya tidak tepat,” imbuhnya.(160/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: