Kenaikan Gaji Ditunda

Kenaikan Gaji Ditunda

ARGA MAKMUR, BE - Kenaikan gaji PNS sebesar tujuh persen yang dijanjikan segera cair di bulan Juni ini ditunda pemerintah daerah. Alasannya data PNS di masing-masing SKPD belum diserahkan ke Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). \"Data yang masuk baru sebatas 30 persen, itu yang menjadikan kendala. Pembayaran kenaikan gaji itu belum diketahui apakah akan dirapel atau tidak karena masih dalam proses,\" ujar Asisten III Pemkab BU, Muzakir Hamidi SSos MM. Saat ini PNS  masih menerima gaji lama dan belum ada kenaikan. Pemkab berharap data kepegawaian yang masuk mencapai 100 persen. Jika hal itu terpenuhi, proses administrasi penyaluran gaji segera ditindak lanjuti.\" SKPD semestinya koorperatif dan secepatnya melengkapi data yang diperlukan,\" paparnya. Sementara itu, mengenai pembayaran gaji 13 masih terkendala dengan surat edaran (SE) dari Mendagri. Pemerintah daerah belum menerima surat itu yang dijadikan pedoman untuk pengambilan kebijakan.\"Setelah SE kita terima, akan kita bayarkan gaji 13 itu. Pemerintah daerah tidak akan menahan hak pegawai,\" tukas Muzakir.  (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: