Berkas Ponakan Dewan Dilimpahkan

Berkas Ponakan Dewan Dilimpahkan

CURUP, BE - Berkas hukum kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oknum keponakan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi, berinisial EG (21) serta rekannya FB (17) -keduanya warga Kelurahan Dwi Tunggal Curup-  dan SG (20) warga Kelurahan Dwi Tunggal Curup yang berstatus sebagai pengangguran putus sekolah telah bergulir kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Curup. Kedua remaja yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar itu tersangkut pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. \"Berkas perkara keduanya telah kita limpahkan beberapa waktu yang lalu, setelah selama atas permintaan dan jaminan keluarga mereka menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu,\" ujar Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Narkoba Iptu Darwin Tampubolon, kemarin. Dijelaskan Kasat, sebelumnya polisi telah melimpahkan perkara 3 remaja lainnnya yang masih satu jaringan peredaran ganja dan masih berstatus anak-anak diantaranya AD (16) warga perumahan BTN Pasar Hewan Kelurahan Talang Rimbo Lama yang berstatus siswa SMA kelas 2, RI (16) pemuda putus sekolah asal Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Merigi Kepahiang, dan AN (17) warga Kelurahan Air Putih Lama yang berstatus siswa kelas 2 SMA. \"AD dan RI telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Curup,\" ungkap Kasat. Seperti diketahui, Rabu malam (10/4) satuan narkotika mengamankan AD, RI dan AN di samping gedung SD Islamic Center kelurahan Air Rambai kecamatan Curup kota pada Rabu malam (10/4) sekitar pukul 22.30WIB.  Bersama ketiga remaja itu, petugas mengamankan 5 linting ganja siap pakai dan 1 linting ganja sisa pakai bersama-sama oleh ketiganya. Dari hasil keterangan ketiga remaja tersebut, AN kepada petuga buka suara soal asal ganja dimana hasil pengembangan petugas kembali mengamankan 2 orang remaja lainnya, yaitu SG dan FB warga Dwi Tunggal yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 disalah satu SMAN kota Curup. Petugas mengamankan 1 paket sisa ganja ditemukan di kandang ayam rumah SG, dan mengamankan 21 paket di dalam lemari pakaian di kamar tidur FB. Belum puas, petugas kembali melakukan pengembangan dari keterangan 5 remaja tersebut. Hasilnya, petugas akhirnya mengrebek rumah Edwar Samsi dan mengamankan EG di rumah pamannya tersebut dan menemukan 5 paket ganja siap jual ukuran sedang dan 1 bungkus biji ganja yang disimpan dalam kotak rokok dan tas, akhirnya eg mengakui hal tersebut. \"Total tersangka ada 6 orang, kita bagi menjadi 3 berkas, yakni AD dan RI berstatus anak-anak pasal 111 UU nomor 35/2009 dalam satu berkas, AD pasal 114, satu berkas serta SG, FB dan EG satu berkas dengan pasal 114 jo pasal 111,\" tegas Kasat. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: