Raperda SMS Perlu Dipertegas

Raperda SMS Perlu Dipertegas

BENGKULU, BE -  Rancangan peraturan daerah (Raperda) Semua Mesti Sekolah (SMS) yang merupakan inisatif dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, mendapat  kritikan dari Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah.   Karena tidak ada substasinya sebab tidak mencantumkan hak dan kewajiban pemerintah daerah. \"Di dalam batang tubuh dan pokok pikiran Raperda tersebut tidak mencantumkan hak dan kewajiban Pemda, jadi saya sarankan ditambahkan kalimat hak dan kewajiban  Pemprov, masyarakat, peserta pendidik dan orang tua dalam rangka mensusksekan progam semua mesti sekolah,\" ujar gubernur. Dijelaskan gubernur dalam Rapreda SMS seharusnya mengambarkan secara filsofi tujuan dari wajib belajar 12 tahun kemudian diuraikan juga kondisi  penyelengaraan pendidikan di Provinsi Bengkulu, serta landasan hukum mengapa pemerintah harus membentuk peraturan daerah semua mesti sekolah sesuai dengan  peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelengaraan Negara. Sementara itu sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Intan Soraya mengatakan Raperda inisiatif Komisi IV sesuai dengan amanat UUD 1945 amandemen II pasal 31 ayat 2 yang mengatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara membiayainya”.   Dan UU No. 20 tahun 2003 pasal 34 yang menegaskan. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” jelas Intan. Sebagai provinsi yang baru berkembang, Bengkulu sangat membutuhkan fokus dan sasaran pembagunan yang dapat mempengaruhi sektor lain secara seignifikan dan aseleratif, oleh karena itu pembagunan sumber daya manusia yang telah salah satu nomor penggerak pembagunan perlu dipertajam melalui layanan pendidikan bagi masyarakat yang merata, murah, dan bermutu serta bermanfaat. \"Melalui Raperda SMS ini jangan sampai ditemukan ada anak-anak di daerah kita ini yang tidak sekolah lantaran tidak ada biaya,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: