Maling Ayam Diancam 7 Tahun

Maling Ayam Diancam 7 Tahun

\"A.ARGA MAKMUR, BE – Tersangka pencurian ayam, Supardi (29) alias Supek warga Jl Kartini Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) dipastikan terancam hukuman 7 tahun penjara. Kepastian ini berkas beserta barang bukti kasus dengan jeratan pasal 363 KUHP itu kemarin (28/5) dilimpahkan penyidik Polres BU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat reskrim AKP Simaremare membenarkan adanya serah terima berkas kasus tersebut. “Tersangka dan barang bukti berupa bulu ayam dan kendaraan milik tersangka kita serahkan. Soal hukumannya jaksalah yang akan mengajukan penuntutannya ke pengadiln sesuai dengan undang-undangnya,\" katanya. Hasil penyidikan polisi, Supek terlibat di dua TKP dalam kasus tersebut. Yakni di Desa Karang Anyar dan Desa Air Merah. Ia ditangkap minggu (21/4) lalu pukul 02.00 wib yang diserahkan ke Polres BU. Pasca tertangkapnya, yang sudah dua bulan itu sengaja diintai warga warga desa Kali II Damanhori (37) bersama rekannya Hartono (38) warga desa Air Merah. Pelaku ini tertangkap tangan sedang membawa empat ekor ayam mati yang dimasukkan dalam karung akan dijual ke pasar purwodadi. Setiap kejadian pencurian ayam selalu terjadi disetiap hari pasar, yakni hari Minggu, Rabu, dan Jumat. Setelah cukup berkas akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari beserta barang bukti yang diketemukan berupa bulu ayam, dan kendaraan pelaku jenis Beijing BD 5324 DL. \"Kasus pelaku ini termasuk pencurian yang memberatkan, jadi terancam hukuman 7 tahun penjara, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pertimbangan dari hakim jika dilihat dari latar belakang pelaku sehingga hukuman pelaku bisa diringankan,\" ujar JPU, M Iqbal. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: