Diduga 2 Bulan PNS Buka Tambang Ilegal

Diduga 2 Bulan PNS Buka Tambang Ilegal

\"wargaKERKAP, BE - Usaha pribadi milik Za (42) yang diduga ilegal di desa Aur Gading Kecamatan Kerkap diketahui sudah rutin beroperasi sejak satu bulan terkahir dan saat ini sudah masuk bulan kedua. Dari informasi yang didapatkan bahwa usaha pribadi itu oleh pemiliknya dilakukannya sendiri, namun hasil tersebut jarang diambil dan hanya dititpkan di rumah warga. La (55) pemilik rumah mengatakan hasil tambang batu bara itu sudah hampir satu bulan tidak diambil pemiliknya, yang biasanya selalu diambil oleh Za disetiap minggunya. \"Biasanya dia ambil terus rutin, namun ini sudah lama dibiarkan didepan rumah, memang disinilah dia titipkan,\" ujarnya. Sementara itu, Sekdes Aur Gading, Darkatwi mengku belum mengetahui kalau didesa tersebut ada galian batu bara, dan mengatakan kalau pemilik lahan itu jarang ke desa karena pekerjaan korban sebagai PNS yang sebelumnya merupakan mantan satpol PP Bengkulu Utara. \"Ya pemiliknya ini seorang PNS, kalau tidak salah pemiliknya ini sekarang sudah di Bengkulu, tapi dia tak pernah minta izin atau ada laporan terkait izin usaha ini melalui desa,\" ungkap Darkatwi. Terpisah kepala dinas Pertambangan dan energi kabupaten Bengkulu Utara, Ramadhanus SE MM melalui Tupang, selaku kasi umum perizinan tambang batu bara mengatakan belum mengetahui kalau daerah tersebut ada pertambangan baru yang dimiliki pribadi dan menegaskan pertambangan tersebut sudah jelas ilegal, dan untuk kepengurusan perizinan hingga saat inipun sudah tidak bisa lagi diterbitkan karena sudah lelang. \"Kami akan cek usaha itu dalam waktu dekat ini, kalau menyalahi aturan tentunya akan ditutup,\" tegas Tupang. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: