Ketua KPU Protes Keputusan Timsel
BINTUHAN, BE- Banyak masyarakat menganggap perekrutan anggota KPUD oleh Tim Seleksi (Timsel) dinilai adanya sarat kepentingan. Karena pada tahapan baik ujian tertulis dan wawancara terlihat pertanyaan yang diajukan Timsel sepertinya menghafal pasal-per pasal UU Pemilu. Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2013, tentang seleksi anggota KPU kabupaten Pasal 27 berbunyi materi seleksi wawancara merupakan pendalaman atas materi sistem politik, manajemen pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan politik. Kemudian diduga nama-nama calon anggota KPUD yang diluluskan pada tahapan berikutnya, banyak bermasalah. Namun Timsel justru kebal walaupun melanggar aturan. \"Jadi Timsel sudah melabrak aturan PKPU tersebut. Seharusnya Timsel tidak mengangkangi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,\" ujar Ketua KPUD Kaur M Arfan Ependi SPd, kemarin. Dikatakanya, timsel dianggap tidak profesionalan dalam melaksanakan seleksi, juga meloloskan 20 besar calon anggota KPU yang masih aktif dari salah satu partai politik. Padahal, berdasarkan pasal 3 huruf i PKPU Nomor 2 tahun 2013, disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU provinsi, kabupaten tidak pernah menjadi anggota parpol minimal telah mengundurkan 5 tahun sejak saat mendaftar. \"Dugaan kecurangan lain adanya upaya negosiasi sudah mulai nampak, sehingga ini bisa dianggap melanggar UU dan aturan dan ini bisa ditindak,\" jelasnya Disisi lain, Politisi Partai Hanura H Sonuhdi SE mengatakan jika memang benar itu pelanggaran maka timsel bisa digugat, karena dengan dugaan kecurangan Timsel bisa dikenakan pidana.\"Kita berharap Timsel fair dalam menyeleksi nama calon anggota KPUD, pihaknya juga meminta masyarakat juga mengawal proses perekrutan anggota KPUD tersebut,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: