Salahi Aturan, TPR Kaur Ditutup

Salahi Aturan, TPR Kaur Ditutup

KOTA BINTUHAN,BE – Kegiatan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) bagi kendaraan umum penumpang ditutup sementara oleh Dinas Perhubungan Dan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) Kaur.Keberadaan TPRI dinilai menyalahi aturan karena kini Perda tentang Retribusi Angkutan Penumpang masih dalam tahap evaluasi Kemenkum dan HAM RI. \"Kita sengaja dihentikan guna menghindari terjadi tindakan yang menyalahi aturan, karena TPR tengah dalam eveluasi Kemenkum HAM,karena perda itu belum tuntas sehingga kita menghentikanya,\" kata Kadishubkominfo Kaur, Dihan Bastari MPd, kemarin. Dikatakanya, selama berapa bulan TPR difungsikan, pihaknya telah mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 1 juta. Dimana penerimaan perhari berkisar Rp 50 ribu. Namun dana penerimaan TPR itu belum dapat disimpan dalam kas daerah (Kasda) lantaran belum ada rekening untuk retribusi angkutan. Sehingga sisa dana tersebut tidak akan digunakan apapun, karena uang tersebut merupakan hasil TPR yang kini masih tahap evaluasi. \"Belum ada rekening retribusi angkutan, sehingga masih kami simpan. Hal ini juga mendasari dihentikan TPR sementara, jika eveluasi sudah selesai dan rekening dibuat maka akan kita simpan uang tersebut,\" jelasnya. Dijelaskanya, pemungutan retribusi TPR dihentikan sementara, karena masih belum diimbangi oleh fasilitas terminal yang masih tak layak. Saat ini terminal masih bertipe D, padahal layaknya retribusi dipungut dengan meningkatkan fasilitas terminal, minimal menjadi tipe C. Oleh karena itu pihaknya mulai bulan Maret sudah menghentikan kegiatan tersebut, walaupun Perda sudah ada, akan tetapi Perda masih tahap eveluasi sehingga dihentikan. \"Kita tidak mengetahui jika TPR belum bisa dijalankan, makanya akan kita akan evaluasi kembali untuk kedepanya,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: