Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan

Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Syafruddin MT mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) memang memberi celah penyimpangan dalam eksploitasi kekayaan Mineral milik negara. \"Saya akui, Undang-Undang Minerba memang rawan penyimpangan dan titik lemah UU tersebut terkesan sengaja memberi peluang bagi asing untuk mengeksploitasi Minerba tanpa mengindahkan kepentingan generasi berikutnya,\" kata Syafruddin MT, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/5). Selain rawan penyimpangan, menurut politisi Partai PAN itu, UU Minerba juga tidak mengatur manfaat yang semestinya diterima oleh masyarakat dan daerah. “Faktanya, memang masyarakat dan daerah tersingkir oleh UU Minerba tersebut. Jawabannya, UU tersebut harus segera direvisi dengan cara melibatkan stake holder masyarakat dan daerah,\" sarannya. Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan daerah yang oleh UU tersebut dikemas dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) menurut Syafruddin juga diterjemahkan secara monopoli oleh investor. \"Padahal gagasan dasar CSR itu harus mengacu kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat sekitar secara komprehensif, bukan kepentingan pencitraan perusahaan semata,\" ungkap Syafruddin. (fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: