Dewan Kecam Pengusaha Batu Bara
BENGKULU, BE - Penolakan pemegang IUP Batubara untuk membuat jalan sendiri sangat disayangkan oleh anggota DPRD Provinsi, Budi Darmawansyah. Dinilai pengusaha batu bara tidak mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu. \"Sekarang, pengusaha batu bara sudah merasa membangun Bengkulu, itu salah besar. Jangan baru membangun 15 auning, sudah merasa membangun Bengkulu,\" kata Budi.
Dia mengatakan, bahwa royalti batubara setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 9 miliar. Padahal APBD Provinsi Rp 1,7 trilun. Sehinggga, pembangunan di Bengkulu lebih banyak dari pajak rakyat. \"Tahun ini, royalti yang diterima dari batu bara saja baru Rp 5 miliar,\" katanya.
Sedangkan tahun lalu, ada pengusaha batu bara yang menunggak membayar royalti hingga Rp 20 miliar. Padahal perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar. \"Perusahaan besar saja seperti itu. Bagaimana, perusahaan yang kecil,\" katanya. Budi kembali menegaskan, pembangunan Bengkulu bukan dari batu bara. Sehingga, pengusaha batu bara tidak pantas mengaku-ngaku sudah berbuat banyak untuk membangun Bengkulu. \"Kalau hanya 15 auning, dibandingkan dengan kekayaan alam yang mereka keruk, jauh sekali. Selama ini mereka bebas mengeruk kekayaan alam. baru kali ini, kita minta buat jalan sendiri,\" katanya.
Hal tersebut, karena keluhan masyarakat akibat jalan-jalan rusak setelah dilalaui angkutan batu bara. \"Didalam Undang-undang sudah dibatasi, angkutan untuk jalan kelas III maksimal 8 ton, Perda hanya melakukan penjabaran,\" katanya. Dia meminta, seluruh pengusaha batu bara berunding saja dengan konsorsiumnya untuk membangun jalan sendiri. Dalam Perda sudah diatur, dalam waktu dua tahun pengusaha batu bara harus memiliki jalan sendiri. \"Jika tidak mampu, masih menggunakan jalan negara, ya taati aturannya,\" katanya.
Sementara itu, merasa tidak merusak jalan lintas Benteng-Kota Bengkulu, dan Bengkulu Utara-Kota Bengkulu, Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu I Made Widana mengatakan pihaknya menolak desakan DPRD Provinsi Bengkulu agar para pengusaha batu bara membuat jalan khusus. Sebab mereka merasa bukan hanya truk batu bara saja yang melewati jalan umum tapi kendaraan CPO Kelapa Sawit, dan angkutan barang lainnya juga melintasi jalan tersebut.
“Kami ini dikatakan sudah merusak jalan, angkutan batu bara yang merusak jalan, padahal bukan kami saja ada juga truk CPO batu bara, mobil industri dan barang lainnya,” ujar I Made Widana yang menolak disudutkan DPRD.
Ia mengatakan APBB mengajak gubernur dan bupati yang daerahnya ada tambang batu bara agar, mendukung APBB membangun pelabuhan khusus bongkar muat batu bara dengan kapasitas pelabuhan mampu menampung kapal muatan 3000-5000 ton. “Saya sudah mengajak gubernur dan bupati masing-masing kabupaten membuat JT pelabuhan kapasitas kapal tongkang 3000 – 5000 nanti dibawa ke Pelabuhan Pulau Baai melalui kapal tongkang itulah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan DPRD melalui Perda Pengelolaan Jalan Khusus, tidak bisa memaksakan pihak pengusaha batu bara untuk membuat jalan khusus, sebab tidak ada dalam undang-undang angkutan batu bara tidak boleh lewat jalan umum, melainkan semua warga negara boleh lewat jalan umum sesuai dengan kapasitas jalan dari dan masuk ke provinsi itu karena sudah ada investasi.
“Mengapa kita berani menanamkan investasi itu karena ada persetujuan Pemda dalam hal ini bupati, dan ini yang harus diingat dan pengusaha yang paling terbesar menyumbang PAD ini adalah batu bara dan sektor yang mana yang paling besar memberikan pajak adalah pertambangan juga,” katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: