Pasal DCS, PPP Pecah

Pasal DCS, PPP Pecah

CURUP, BE - Perpecahan melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rejang Lebong. Belasan kader PPP, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (13/05) melakukan aksi demo di depan Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Jalan Kartini Curup memprotes tidak masuknya sejumlah kader dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang.

Aksi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPC PPP RL M Barqie. \"Masa kami tidak masuk DCS, padahal persyaratan sudah kami sampaikan kepada pengurus Lembaga Pemenangan Pemilu (LP2) partai, kok malah di luar kader bahkan bisa masuk,\" tanya orator aksi Herman Joki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC PPP, ditujukan kepada Ketua Umum DPC PPP Rudi Nasution.

Herman Joki juga mengungkap verifikasi faktual oleh KPU RL terhadap DPC PPP RL cacat hukum, karena tidak adanya sekretariat PAC bahkan sekretariat yang tidak jelas terpasang, bahkan ranting juga belum terbentuk.

\"Mengapa bisa lolos menjadi peserta Pemilu di RL, bahkan Rudi Nasution sendiri pernah mengungkapkan kepada saya telah menyampaikan uang Rp 1 juta untuk menutupi kekurangan hasil verifikasi faktual KPU RL, itu kami pertanyakan,\" tegasnya. Selain itu, Herman Juki juga mengungkap pergantian pengurus LP2 untuk menerimaan pendaftaran calon yang dipecat secara sepihak oleh pengurus DPC dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam orasi itu, juga diikuti oleh Erfensi, anggota DPRD Kabupaten RL yang mewakili PPP di legislatif. Sayangnya, penyamapaian orasi yang disampaikan Erfensi tersebut tidak ditanggapi oleh para pengurus DPC PPP RL. Bahkan beberapa kader masuk ke dalam ruangan Sekretariat DPC PPP saat Erfensi menyampaikan orasi.

\"Untuk apa Erfensi itu bicara, dia bukan lagi kader PPP, jadi tidak ada urusan lagi dengan partai ini. Dia sudah dipecat, kami sudah mendapatkan salinan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Erfensi kepada PPP. Kami tidak akan dengar,\" jawab Rudi Nasution, saat menerima para pendemo.

Meski orasinya tidak ditanggapi, Erfensi tetap menyampaikan niat kader PPP melakukan aksi demo tersebut. \"Saya ini warga negara, berhak memberikan aspirasi, bahkan saya diminta secara tertulis oleh para kader yang melakukan aksi demo saat ini,\" tegasnya.

Erfensi mengaku mempertanyakan independen KPU dalam melakukan verifikasi faktual terhadap PPP tersebut, karena dinilai cacat hukum. \"Kita minta KPU RL membekukan DCS yang diajukan DPC PPP tersebut, karena cacat hukum. Kami juga mempertanyakan kebenaran uang Rp 1 juta tersebut,\" tuturnya.

Menanggapi tuntutan para kades PPP, Rudi Nasution, didampingi pengurus LP2 penjaringan DCS Rasid Redo menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembukaan pendaftaran secara terbuka untuk menjaring DCS. \"Pendaftaran DPC itu dilakukan tanggal 11-28 Februari 2013, bahkan kita umumkan lewat 2 radio, 1 media cetak dan spanduk, yang demo itu tidak mendaftar juga. Kami sudah menghubungi langsung yang bersangkutan melalui telpon tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas, jadi siapa yang salah,\" tegas Rudi.

Rasid Redo bahkan mengungkapkan, M Barqi sebagai pengurus menyampaikan pesyaratan DCS pukul 21.00 WIB malam hari tanggal 11 Maret. \"Kita ini punya kantor, ada jam kerja. Bahkan syarat baru disampaikan melewati jadwal pendaftaran. Kalo saya terima, saya bisa dituntut calon yang lain,\" ungkap Rasid.

Disinggung soal kepengurusan, Rudi menegaskan kalau KPU RL bersama kelompok kerja verifikasi faktual partai politik terdiri dari polisi, kejaksaan, mitra pengawas pemilu tidak akan sembarangan dalam meloloskan partai politik peserta Pemilu.

\"Silakan saja cek di KPU RL kepengurusan PPP ini seperti apa, soal katanya kami menyerahkan uang Rp 1 juta kepada KPU RL, buktinya apa? Kami akan tuntut balik tuduhan itu sebagai pencemaran nama baik,\" tegas Rudi.

Dibagian lain, menanggapi tuduhan KPUDRL menerima uang untuk meloloskan DPC PPP, Ketua KPU RL Halid Saifullah SH ditemui wartawan di Sekretariat KPU membantah tuduhan tersebut. \"Tolong ditanyakan uang yang mana, untuk apa? kami tidak menerima uang apalagi Rp 1 juta. Verifikasi dilakukan sesuai denagn data faktual,\" tegasnya.

Dijelaskan Halid, pokja verifikasi parpol itu melakukan verifikasi terhadap kartu keanggotaan partai, dan pengurus DPC terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta keberadaan dan status kepemilihan kantor.

\"DPC PPP itu sebenarnya terancam tidak kami luluskan, karena sekretaris saat itu yang dijabat M Barqi (salah satu pendemo) tidak ada di tempat. Namun kemudian beberapa hari setelah itu yang bersangkutan datang ke Sekretariat KPUD RL untuk menandatangani untuk diverifikasi sebagai pengurus DPC PPP RL,\" kata Halid.

Soal tuntutan membekukan DCS, Halid meminta pihak yang menuntut itu kembali mempelajari aturan yang ada. \"Ini masalah internal partai politik, KPU tidak ingin terlibat karena ini etika. Jika ada masalah di internal jangan kami dibawa-bawa.

Lagipula dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, terkait persoalan internal ini bisa diselesaikan lewat mahkamah partai, atau jalur perdata pengadilan negeri,\" ungkapnya.

Perlu diketahui, sambung Halid, dalam verifikasi faktual parpol, pihaknya mengunjungi langsung pemilik kartu keanggotaan partai sesuai alamat yang ada di KTA parpol. \"Tidak asal-asalan kami melakuakn verfikasi, kami harus bertemu langsung dengan pemilik KTA,\" tutupnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: