Ancam Laporkan Lapas ke Komnas HAM
CURUP, BE - Rusli (50), warga Desa Turan Lalang Kabupaten Lebong, yang tidak lain ayah dari Riko (38), narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup yang diduga menjadi korban pemukulan 2 petugas Lapas, meminta lembaga dibawa naungan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia itu bertanggungjawab atas luka-luka yang mengakibatkan Riko muntah darah hingga harus dirawat di ruang Raflesia RSUD Curup. \"Seluruh biaya pengobatan anak kami ini, kami minta pihak Lapas untuk bertanggungjawab, karena tidak mungkin luka di tubuh anak kami ini dibuat sendiri,\" tegasnya. Jika pihak Lapas tidak bertanggung jawab, Rusli mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan di dalam Lapas Curup tersebut ke Polres RL. “Jika anak saya ini tidak diperhatikan oleh Lapas hingga sembuh, maka jelas saya yang akan melaporkan masalah ini ke Polres RL hingga Komnas HAM untuk minta keadilan,” tegas Rusli. Rusli mendesak agar pihak Lapas dapat membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menganiaya Riko saat kembali ke dalam Lapas saat menjalani sisa hukumannya usai dirawat di RSUD Curup. “Kalau permintaan tersebut tidak mau mereka penuhi maka saya akan melaporkannya ke Polres dan Komnas HAM. Bukti sudah jelas, dari hasil ronsen RSUD serta luka lebam dan luka dalam yang diderita oleh anak saya ini,” ujar Rusli. Akan Disanksi Tegas Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Curup, Edi Prayitno BcIp menegaskan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas Lapas yang melakukan kekerasan tersebut, jika hal tersebut benar-benar terbukti petugas lapas yang melakukannya. “Saat itu ada 9 orang petugas Lapas yang bertugas jaga. Saya sudah membuat surat untuk memanggil ke- 9 petugas yang jaga saat itu untuk dimintai keterangan terkait kebenaran dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap Riko,\" ujarnya. Untuk sanksi, sambung Edi, jika memang terbukti ada petugas yang melakukan penganiayaan akan ditindak. \"Saya akan memberikan sanksi tertulis dan lisan kepada petugas Lapas tersebut,” ujar Edi. Selain sanksi tertulis dan lisan, lanjut Edi, jika hal tersebut benar-benar terbukti dilakukan oleh petugas Lapas, maka aka nada pemotongan pesangon terhadap petugas Lapas yang melakukan hal tersebut. “Kalau sekarang saya belum bisa memastikan kejelasan dan kebenaran peristiwa penganiayaan itu, lantaran belum ada hasil cek kesehatan Riko dari dokter yang menanganinya,” ujar Edi. Sebelumnya ketika ditemui wartawan, Riko mengaku kalau beberapa luka yang dialaminya tersebut karena dikeroyok di dalam Lapas Curup. Diceritakan Riko, peristiwa pengeroyokan itu terjadi Rabu (8/05) sebelum dirinya dibawa ke RSUD Curup untuk dirawat. Hari itu, sekitar pukul 09.00 WIB korban telat datang saat dipanggil oleh petugas Lapas untuk menemui seseorang yang akan menjenguk korban. Sementara saat itu korban tengah membaca Al-Qur\'an, surah Yasin di Masjid Lapas. Karena baru berniat ingin menuntaskan ibadahnya korban melalaikan panggilan tersebut, untuk menyelesaikan ibadah lalu memenuhi panggilan petugas Lapas. Karena terlambat kesalahan terlambat datang ketika dipanggil petugas Lapas, usai apel sore sekitar pukul 16.00 WIB korban yang mengaku baru 4 bulan mendekam di Lapas Curup itu dipukuli oleh 2 oknum petugas Lapas. Korban yang duduk di lantai langsung dianiaya oleh oknum petugas Lapas, dengan cara salah satu jari kanan dijepit korek api hingga berdarah, selanjutnya perut diinjak dengan sepatu PDH pelaku. Penganiayaan itu membuat Riko yang memiliki riwayat penyakit Asma mengalami sakit di perut, hingga malam harinya mengeluh sakit, buang air mengeluarkan darah.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: