e-KTP Hanya Bisa Difotokopi Sekali

e-KTP Hanya Bisa Difotokopi Sekali

BENGKULU, BE - Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diingatkan agar tidak mem-fotokopi e-KTP lebih dari sekali.  Sebab, e-KTP hanya bisa difotokopi sekali saja.  Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang, chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Tidak hanya itu, Mendagri juga mengingatkan agar e-KTP tersebut tidak dipress, sebab chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres.

Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK). Untuk itu, Mendagri telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah dan instansi lainnya, seperti lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, Kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat.

\"Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya,\" kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri, kemarin.

Mendagri dalam surat edarannya juga mengingatkan agar memanfaatkan e-KTP dengan card reader. Surat tersebut menegaskan perlakuan fotokopi dan stepler, dan perlakuan lainnya dapat merusak fisik e-KTP.  \"E-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat \"Nomor Induk Kependudukan (NIK)\" dan \"Nama Lengkap\",\" kutip surat tersebut.

Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Menurut Mendagri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Sementara itu, sebanyak 483 ribu jiwa warga Provinsi Bengkulu belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik. Hal ini disampaikan  Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, saat Musrembangprov di Bengkulu. (100) Surat Menteri Dalam Negeri Inilah isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Ditujukan kepada: 1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya; 2. Kepala Kepolisian RI; 3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank; 4. Para Gubernur; 5. Para Bupati/Walikota. di- SELURUH INDONESIA SURAT EDARAN Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan; 2.    Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip); 3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011. Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk : 1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut: a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi; c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. 2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat \"Nomor Induk Kependudukan (NIK)\" dan \"Nama Lengkap\" 3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan Tembusan Yth: 1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan); 2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia; 3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam; 4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian; 5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra; 6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 7.    Kepala Lembaga Sandi Negara; 8.    Rektor Institut Teknologi Bandung. terima kasih. Menteri Dalam Negeri GAMAWAN FAUZI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: