Pemkab Cuek PT QPE Eksplorasi

Pemkab Cuek PT QPE Eksplorasi

BINTUHAN,BE- PT Quantum Perkasa Energy (QPE) diduga telah melakukan pelanggaran, mengingat izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum dimiliki. PT QPE hanya memikili izin prinsip dari kementrian ESDM dengan Nomor 172.K/30/BJB/2012, tentang pengelolaan dan pemurnian mineral, kemudian juga izin gaguan (HO) nomor 503/1223/KPTSP/KK/XI/2012. Dengan belum adanya izin IUPK maka PT QPE terancam dicabut, saat ini Polres Kaur terus melakukan penyelidikan terhadap PT tersebut. \"Masalah tidak ada izinya ini merupakan pelanggaran administrasi, karena administrasi belum lengkap tapi sudah melakukan kegiatan, jelas itu menyalahi aturan,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dikatakanya, saat ini pihaknya akan memanggil Manajer Produksi PT QPE Endi Wiko, soal bisanya PT QPE bisa melakukan aktivitas belum adanya izin lengkap. Jika tidak bisa membuktikan bukti dan juga keterangan yang meyakinkan maka bisa dihukum. Selain itu juga Satreskrim Polres juga akan memanggil Dishutbang ESDM menyikapi masalh izin, kemudian bagimana soal pengawasanya terhadap tambang ini. \"Kita sudah memberitahu kepada Manajer PT QPE untuk kita periksa, kemudian juga pihak Pemkab yakni Dishutbang ESDM untuk menjelaskan soal PT QPE tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, PT QPE belum bisa melakukan aktifitas sebelum izinya lengkap, jika hanya mengandalkan izin prinsip itu bisa. Karena QPE bukan melakukan ekplorasi melainkan kegiatan pemurnian pasir besi, sehingga harus membutuhkan IUPK agar bisa melakukan kegiatan. \"IUPK wajib setiap perusahaan memilikinya, jika tidak maka bisa dipidana. Makanya saat ini semuanya masih kita selidiki,\" jelasnya. Disisi lain, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan M Hary MK Laksana ST mengatakan saat ini mengenai PT QPE pihaknya belum berani komentar, karena masalah izin IUPK sudah dijelaskan sebelumnya yakni PT QPE hanya mempunyai izin prinsip, sedangkan selebihnya belum ada. \"Mengenai bisa atau tidaknya beroperasi kita tidak komen dahulu, karena ini urusanya pusat dan provinsi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: