Hubungan Intim di Pasir, Dipenjara

Hubungan Intim di Pasir, Dipenjara

BENGKULU, BE - Rb (18) seorang kernet  yang tinggal dikawasan Rawah Makmur, harus berurusan dengan penyidik Polres Bengkulu. Rb harus mendekam dipenkara, setelah ia diadukan oleh orang tua pacarnya sebut saja nama pacarnya Kuncup (14), warga Kota Bengkulu. Rb dipenjara atas ulahnya telah mencabuli pacarnya Kuncup, yang masih dibawah umur. Rb telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Kucup di diatas pasir Pantai Panjang, tepatnya di depan Hotel Bidadari pada tengah malam Jum\'at tanggal 22 Maret lagi. Bahkan Rb telah 3 kali berhubungan intim dengan Kuncup, tapi ia tak mau bertanggung jawab menikahi korban. Tersangka ditangkap disalah satu loket bus di kawasan Jalan Raya Kalimantan Kelurahan Rawah Makmur \"Ya tadi pagi (kemarin-red) kita menangkap seorang tersangka cabul. Saat ini tersangka terus menjalani pemeriksaan penyidik untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan),\'\'jelas Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK Data terhimpun, tersangka merenggut kesucian korban pada Jum\'at (22/3) lalu dikawasan objek Wisata Pantai Panjang tepatnya didepan Hotel Bidadari Jalan Pariwisa Kota Bengkulu. Tersangka menyetubuhi korban dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Panjang. Setiba dikawasan pasir di Pantai itu, tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dengan modus bersedia menikahi korban. Karena termakan dengan bujuk rayu, akhirnya korban menuruti kemauan pacarnya itu. Sehingga terjadilah hubungan badan antar keduanya ditengah tumpukan pasir pantai panjang tersebut. Tersangka mengatakan dirinya memang berniat untuk menikahi korban. Namum sampai saat ini uang yang diminta orang tua korban belum dapat dipenuhi oleh tersangka. Orangtua korban meminta uang Rp 3 juta sebagai mahar pernikahan anaknya itu. Akibatnya hingga kini tersangka belum bisa menikahi pujaan hatinya itu.  Tersangka tidak menyangka jika orang tua korban melaporkan dirinya ke Polres Bengkulu. \"Sudah tiga kali, kami berdua melakukan hubungan badan,\" ungkap Tersangka. Ditambahkan tersangka hubungan badan antara dirinya dan korban tersebut dilakukan dikawasan objek wisata pantai panjang dan dikawasan Sungai Suci Pondok Kelapo Benteng. \"Sudah hampir 1 tahun kami berpacaran,\" kata tersangka kemarin. Tersangka dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 81 yang berbunyi \"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling  banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Serta Ketentuan pidana berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain\". (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: