Tak Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas Bacaleg

Tak Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas Bacaleg

ARGA MAKMUR, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memulai tahapan verifikasi daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014, mendapatisejumlah berkas yang tak memenuhi persyaratan. Dari 334 bacaleg yang terdaftar itu, banyak hasil verifikasi diduga tidak memenuhi persyaratan, sehingga berkas bacaleg akan dikembalikan usai pleno tertutup 6 Mei mendatang, karena hasil verifikasi banyak berkas yang tak lengkap. \"Nantinya berkas-berkas yang tidak memenuhi syarat atau terdapat kesalahan yang tak memenuhi persyaratan tersebut akan kita kembalikan kepada Parpol, agar dibenarkan dulu. Setelah itu diserahkan lagi ke KPU pada jeda waktu masa perbaikannya yang telah ditentukan,\" ujar anggota KPU BU, Eko. Eko juga menambahkan, setiap Bacaleg juga harus mengisi formulir pengunduran diri dari jabatannya baik itu sebagai Kepala Daerah, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Komisaris, karyawan BUMN/D atau pegawai yang memiliki sumber keuangan dari negara. Katanya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, jika tak ada aral melintang maka verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg dilakukan pada 23 April hingga 6 Mei, kemudian bagi bakal caleg yang belum lengkap secara administrasi akan diberi kesempatan perbaikan pada 9 sampai 22 Mei. Setelah itu, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 30 Mei sampai 12 Juni mendatang. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: