IRT Terjaring Yustisi
CURUP, BE - Gara-gara tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (33) warga Depok Jawa Barat terjaring operasi yustisi yang digelar Bagian Administrasi Hukum Setdakab Rejang Lebong, Rabu malam (1/5). Kegiatan ini melibatkan 55 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), 2 orang personal Polres RL, 2 orang personil Polisi Militer, 2 orang personil Kejaksaan Curup dan 3 orang personil Pengadilan Negeri Curup. Pada saat diamankan, LA menginap di sebuah penginapan ternama di bilangan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup, sekitar pukul 24.00 WIB. “Setelah diperiksa PPNS RL, ternyata La ini merupakan istri sah dari pasangan satu kamarnya GT (35) yang juga merupakan warga Depok Jawa Barat,” ujar Plt Asisten I Setdakab RL, Sonkarnain SSos. Dijelaskan Sonkarnain, setelah terjaring, La beserta GT langsung digiring ke kantor Pemkab RL untuk menjalani pendataan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh PPNS RL dan dibina dengan cara membuat surat pernyataan jika yang bersangkutan benar-benar telah melanggar peraturan daerah RL. “Karena tidak membawa KTP, La hanya diberikan sanksi untuk membuat pernyataan saja. Setidaknya, La melanggar Perda nomor 10 bab IV pasal 8 tahun 1987 jo Perda nomor 24 tahun 1995 dan Perda nomor 20 tahun 2006 bab II pasal 2 ayat 3,” ujar Sonkarnain. Ditambahkan Sonkarnain, operasi Yustisi ini merupakan kegiatan rutin dari bagian hukum Setdakab RL untuk mengurangi serta memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di RL, pemberlakukan jam malam serta penegakan Perda kepemilikan KTP. “Dari operasi kali ini, jumlah masyarakat yang terjaring jauh menurun jumlahnya. Hal ini membuktikan jika masyarakat RL telah meningkat kesadarannya untuk menjalankan norma agama serta adat RL,” ujar Sonkarnain. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: