Polres Pastikan Kasus Tawas P21

Polres Pastikan Kasus Tawas P21

BENGKULU, BE - Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar STM akhirnya menanggapi gejolak yang kini timbul dikalangan masyarakat. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tawas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Darma Kota Bengkulu, yang kini ditangani POlres Bengkulu. Kasat Reskrim memastikan kasus yang mendudukkan Ihsan Ramli,selaku Mantan Dirut PDAM Kota Bengkulu ini P21 atau lengkap ditingkat Kejaksaan. \"Kemarin dan hari ini kita melaksanakan gelar perkara berkas tawas ini di Polda. Yang pasti kita tetap yakin dapat melengkapi berkas ini, dalam waktu penyidikan yang masih tersisa ini,\" jelas Kasat Reskrim pada BE Kemarin. Namun sayangnya Kasat Reskrim tidak mau beromentar banyak mengenai pentunjuk Kajaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yang meminta penetapan satu tersangka tambahan lagi, yaitu rekanan PDAM atau kontraktor dalam pengadaan tawas tersebut. \"Yang jelas kita berusaha melengkapi berkas tersangka. Berdasarkan audit BPKP jelas ada kerugian negara, dalam kasus ini,\" tegas Kasat Reskrim Seperti diketahui berkas kasus tawas ini telah dilimpahkan Penyidik Polres sebanyak 3 kali ke Kejari Bengkulu. Namun berkas ini selalu dikembalikan oleh Penyidik Kejari, karena dinilai belum lengkap. Berkas ini sudah hamoir 1 tahun lamanya di tangani Polres Bengkulu namun tak kunjung tuntas. Lambannya penanganan kasus ini membuat kasus ini pun terancam kadaluarsa. Karena masa penanganan kasus ini ditingkat kepolisian sebentar lagi habis, hanya menyisakan waktu sekitar 20 hari saja lagi. Bila hingga akhir Bulan Mei ini kasus ini tak juga dinyatakan P21 oleh Kejari Bengkulu maka kasus inipun terpaksa harus tutup buku. Dampaknya Ihsan Ramli yang sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka harus bebas demi hukum dan nama baiknya harus dipulihkan oleh negara dalam hal ini Polres Bengkulu.(Cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: