Tuntut Cabut 7 IUP

Tuntut Cabut 7 IUP

BENGKULU, BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu kembali menuntut Pemprov mencabut 7 Izin Usaha Pertambangan (IUP).   Hal itu sesuai dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda pengelolaan pertambangan  mineral dan batu bara.  Hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. \"Kami minta segera ditindaklanjuti rekomendasi tersebut. Karena ini salah satu hasil dari Pansus,\" kata anggota Pansus Budy Darmawansyah, kemarin. Dalam rapat Pansus DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, Pansus merekomendasikan pencabutan izin tujuh perusahaan pertambangan, antara lain PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana. \"Tujuh perusahaan tambang yang mengeksploitasi batubara dan pasir biji besi kami rekomendasikan agar izin usahanya dicabut karena dalam prakteknya sudah menyalahi aturan,\" kata Ketua Pansus Firdaus Djailani. Hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh ESDM, padahal Raperda Pansus sudah disetujui untuk dijadikan Perda. Pansus meminta rekomendasi tetap ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM, karena bagian dari Perda. Kepala Dinas ESDM Provinsi Ir M Karyamin mengatakan, untuk mencabut 7 IUP tersebut butuh telaah yang matang terlebih dahulu. Karena akan mengganggu iklim ekonomi dan mempengaruhi pekerjaan karyawan. \"Kita telaah dulu, tidak sembarangan mencabut. Karena banyak dampak yang akan ditimbulkannya,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: