Puskaki Geram Kasus PDAM

Puskaki Geram Kasus PDAM

  BENGKULU, BE - Bolak baliknya berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tawas di PDAM KOta Bengkulu, dari Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkulu), namun tak kunjung tuntas membuat Puskaki (Pusat Kajian Anti Korupsi) Daerah Bengkulu geram. Pasalnya sudah 3 kali berkas dengan tersangka Ihsan Ramli, Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu itu dilimpahkan, namun hingga kini belum juga dinyatakan P21 atau lengkap oleh Penyidik Kejari. \"Jika 20 hari ini tidak selesai, maka ini insiden buruk bagi penegak hukum di Bengkulu ini. Sekarang ini timbul kesan jika Kejaksaan mengkerdilkan Penyidik Polres dengan tidak kunjungnya P21 kasus Tawas ini,\" ungkap Melyan Sori Koordinator Puskaki Bengkulu, ketika ditemui BE kemarin. Lebih lanjut Melyansori menggungkapkan, seharusnya Kejaksaan menyelesaikan berkas satu tersangka terlebih dahulu, jika memang dalam kasus ini ada tersangka lainnya, barulah dilakukan penyidikan lagi dengan berkas yang berbeda. Jadi tidak mesti menunggu tersangka tambahan untuk menyidangkan berkas tersangka yang telah diselesaikan oleh penyidik kepolisian. \"Menurut kepolisian, hasil Audit BPKP kerugian sudah jelas ada sekitar Rp 500 jutaan lebih. Penyidik Polres sudah menetapkan tersangka, namun permasalahannya kejaksaan terus mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum lengkap,\" ujarnya. Ditambahkan Melyan Sori, jika sampai batas pengusutan selama 20 hari ini tidak kunjung P21 satu juga, maka patut dicurigai lembaga hukum Polres atau Kejari, melakukan permainan dengan tersangka. Kinerja kejaksaan dan juga Kepolisian dalam memberantas korupsi didaerah Bengkulu ini pun patut dipertanyakan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Suryanto SH mengungkapkan alasan pengembalian berkas tawas kepada penyidik Polres, Karena memang dalam berkas tersebut belum tergambar jelas peranan tersangka dalam proyek pengadaan tawas tersebut, Kajari berpandangan jika dalam kasus pengadaan tawas PDAM tersebut, dapat dijerat juga tersangka lain yaitu rekanan pengadaan tawas tersebut. Padahal petunjuk jelas sudah diberikan oleh kejaksaan, tetapi penyidik Polres tidak juga kunjung melengkapi berkas sesui dengan petunjuk yang diberikan tersebut. Menurut Kajari jika dipaksakan untuk ke Pengadilan kasus ini lemah, tersangka didapat bebas nantinya. \"Pasal 55 yang didakwakan oleh penyidik tersebut belum tergambar jelas peranan tersangka yang dimaksudkan oleh Penyidik ini, sehingga belum layak untuk kita P21 kan. Jika dipaksakan Jaksa bisa kalah dipersidangan nantinya,\" ungkap Kajari. Disisi lain Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK ketika dikonfirmasi mengenai 3 kali penolakkan berkas perkara tawas oleh kejaksaan menganggap pengembalian tersebut merupakan hal biasa dan lumrah terjadi antara Kepolisian dan Kejaksaan. \"Ya itu hal yang biasa terjadi, kita akan berusaha melengkapinya sesuai keinginan Jaksa,\" singkat Kapolres kemarin.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: