Prabowo Geser Posisi Luhut, Zulkifli Hasan Pimpin Komite Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca

Zulkifli Hasan-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Presiden Prabowo secara resmi menunjuk Zulkifli Hasan untuk menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025.
Perpres baru ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, yang sebelumnya menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua komite. Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah melakukan penataan ulang struktur kelembagaan guna memperkuat koordinasi dan efektivitas kebijakan ekonomi hijau di tingkat nasional.
Dalam struktur baru Komite Pengarah, posisi ketua kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia akan dibantu oleh dua wakil ketua, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Ketua II. Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin bidang substansi Nationally Determined Contribution (NDC), sedangkan Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan bidang kewilayahan dan Menteri Keuangan menangani bidang fiskal dan pembiayaan.
Zulkifli Hasan mengatakan perubahan ini akan membuat mekanisme perdagangan karbon lebih efisien dan transparan
“Sekarang sistem pendaftaran dan unit karbon telah terintegrasi, pemantauan dan transaksi karbon akan lebih mudah,” katanya di Jakarta.
BACA JUGA:443 Alat Berat Jadi Objek Pajak Baru, Berpotensi Tambah PAD Bengkulu hingga Rp500 Juta
Meskipun tidak lagi menjabat di Komite Emisi Nasional, Luhut masih memegang posisi strategis di bidang investasi hijau dan energi.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan ini merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, bukan merupakan bentuk pemecatan individu.
Meskipun tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah, Luhut Binsar Pandjaitan masih memegang posisi strategis di bidang investasi hijau dan energi berkelanjutan, terutama dalam koordinasi proyek transisi energi nasional.
Diterbitkannya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan ekonomi hijau Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan perdagangan karbon nasional serta memperluas partisipasi dunia usaha dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Pemerintah optimistis, kebijakan baru ini akan menjadi fondasi kuat dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: