HONDA BANNER
BPBDBANNER

Inspektorat BS Harap Dua Oknum Guru Disnonaktifkan Demi Kelancaran Proses Pemeriksaan

Inspektorat BS Harap Dua Oknum Guru Disnonaktifkan Demi Kelancaran Proses Pemeriksaan

Skandal dugaan perselingkuhan dua oknum guru ASN (C dan Y) di Bengkulu Selatan sedang diproses Inspektorat (IPDA) BS dan Disdikbud-IST-

PINORAYA, BENGKULU SELATAN – Peristiwa mengejutkan yang mencoreng dunia pendidikan terkait dugaan perselingkuhan dua tenaga pengajar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial C dan Y, kini telah memasuki tahap penyelidikan serius. Skandal kedua oknum guru SDN ini dilaporkan oleh suami sah Y, berinisial WD, ke Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan.

Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Inspektorat Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya baik, memang ada laporan langsung yang disampaikan suami yang terduga kira-kira dilaporkan terkait kasus perselingkuhan atau oknum ini sedang berada di dalam ruangan rumah berduaan," ujar Pedi Maryanto, Minggu (19/10/2025).

Pedi menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan yang menjadi instansi induk kedua oknum guru tersebut. Pihak Inspektorat kini sedang mempersiapkan bukti-bukti dan dokumen pemeriksaan setelah Disdikbud menyerahkan hasil klarifikasi mereka.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Hadirkan Pelayanan Prima 24 Jam Melalui Pamapta 110

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Sadis Tewaskan Balita di Tanjung Tebat Ditangkap Tengah Malam

Pedi menegaskan bahwa sanksi terberat jika memang dua oknum guru tersebut dinyatakan bersalah atas tindakan yang dilaporkan adalah pemberhentian dari guru dan jabatan ASN. Tindakan ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana perselingkuhan merupakan pelanggaran berat.

Lebih lanjut, Pedi berharap agar kedua oknum guru tersebut diberhentikan sementara dari jam kerjanya untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Lebih baik oknum guru tersebut diberhentikan sementara untuk mudahkan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kalau nanti memang terbukti bersalah akan ada sanksi tegas sesuai regulasi berlaku," harapnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan WD yang membuntuti istrinya (Y) dari kantor Dikbud hingga rumah C di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Pino Raya, tempat ia memergoki keduanya. WD juga berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: