Timsel Tak Gentar

Timsel Tak Gentar

KEPAHIANG, BE - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Drs Idris menegaskan pihaknya tak akan gentar dengan ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari peserta seleksi. Sebelum ini, peserta seleksi Meyce Dwi Waryuni memastikan akan mempekarakan Timsel jika Timsel tak memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. \"Mengenai keterwakilan perempuan, kita sebenarnya sama sekali tidak boleh ditekan oleh siapapun. Nanti, kalau ada calon anggota perempuan, akan dilihat hasil tesnya terlebih dahulu apakah memenuhi kriteria atau tidak,” ujar Idris. Dikatakannya, adanya calon anggota KPU yang merasa keberatan mengenai masalah tersebut dan berniat melaporkan pihaknya ke PTUN hal tersebut wajar-wajar saja. Ini sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kalau mengenai keterbukaan proses seleksi yang kita lakukan tidak bisa tapi kita umumkan, hanya saja yang dapat kita umumkan hanya hasilnya saja,\" jelansya. Dikatakan Indris, terkait kuota perempuan, sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu pada Pasal 6 ayat 5. Di situ secara jelas menerangkan komposisi keanggotaan KPU baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Menurutnya, selama Kabupaten Kepahiang terbentuk dan sudah dua priode penetapan anggota KPU sama sekali tidak ada keterwakilan perempuan didalam keanggotaan KPU Kepahiang.  (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: