HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemkot Bengkulu Prioritaskan Penghapusan Piutang Samisake untuk Warga Miskin dan Sakit Keras

Pemkot Bengkulu Prioritaskan Penghapusan Piutang Samisake untuk Warga Miskin dan Sakit Keras

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sedang mencanangkan penghapusan piutang program dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) bagi warga yang tergolong tidak mampu, termasuk mereka yang sakit berat atau telah meninggal dunia.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memverifikasi data warga untuk menentukan klasifikasi penerima kebijakan penghapusan piutang tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah ketidakmampuan ekonomi serta kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk membayar pinjaman.

"Kami memaksimalkan waktu yang ada artinya bukan hanya menagih tetapi kita juga membantu solusi agar masyarakat bisa mengembalikan dana itu," kata Eddyson, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan, untuk kategori masyarakat yang masuk dalam program penghapusan piutang Samisake, salah satunya yaitu telah meninggal dunia, mengidap penyakit keras, dan lainnya.

BACA JUGA:Insentif Ketua RT di Kota Bengkulu Ditambah 5 Persen dan Berkesempatan Raih Hadiah Tunai Rp5 Juta

BACA JUGA:Festival Tabut Hasilkan 10 Ton Sampah Harian, DLH Kota Bengkulu Kerahkan Puluhan Petugas dan Armada Pengangkut

Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu juga akan memberikan solusi yaitu memberikan pelatihan atau keterampilan, serta didukung sarana dan modal usaha.

Diketahui, program Samisake yang diluncurkan pada 2013 dengan anggaran Rp13 miliar, sempat dihentikan karena melanggar aturan hukum. Sejak 2020, Pemkot Bengkulu membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk melakukan penagihan.

Namun hingga kini, baru Rp7,6 miliar dari total Rp13,6 miliar yang berhasil dikembalikan. Sisanya macet karena sebagian debitur tidak diketahui keberadaannya atau tidak sanggup membayar. Pada 2023, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga mengembalikan 21 unit sepeda motor milik Pemkot yang sebelumnya dipakai anggota koperasi penerima dana Samisake.

Pemkot berharap kebijakan penghapusan piutang ini dapat disertai pemberdayaan ekonomi sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: