Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Dua Pejabat BTN Kota Bengkulu Ajukan Pembelaan Minta Dibebaskan

Zulmarwan dan Darwin Usman, mantan pejabat BTN Kota Bengkulu, menghadapi tuntutan 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi. -(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Bengkulu, Zulmarwan dan Darwin Usman, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (23/6/2025).
Dalam sidang yang diketuai oleh Faisol SH, MH, tim penasihat hukum kedua terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi, dan secara tegas meminta agar majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh tuntutan.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan tindak pidana korupsi. "Kami meyakini, perkara ini bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan persoalan keperdataan dalam hubungan kontraktual antar para pihak. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku," ujar Deden Abdul Hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, tim penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim memberikan putusan onslag van alle rechtsvervolging, atau menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
BACA JUGA:Diduga Langgar Hukum dan Salahgunakan Wewenang, Kejati Bengkulu Geledah Dua Perusahaan Tambang
BACA JUGA:Jaksa Masih Menanti Berkas Perkara, 2 Kasus Korupsi Besar di Bengkulu Belum Tetapkan Tersangka
"Kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan majelis hakim. Yang jelas, fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur niat jahat atau keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami," kata Deden.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Diketahui, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Zulmarwan selaku Branch Manager BTN kepada PT Rizki Pabittei, sebuah perusahaan pengembang properti.
Namun, dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu, ditemukan adanya dugaan rekayasa dokumen kerja sama dan daftar usulan peminat konsumen. Tak hanya itu, lahan yang dijadikan agunan pokok atas kredit tersebut ternyata masih atas nama pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan struktural dengan perusahaan. Lokasi lahan agunan juga diketahui tidak berada dalam satu hamparan, serta terdapat enclave atau kantong-kantong wilayah yang mempersulit jaminan secara hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: