Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan Sekolah Tak Boleh Jual Seragam Baru, Bebas Beli di Mana Saja

Plt Kadis Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu secara tegas melarang lembaga pendidikan untuk menjual seragam kepada peserta didik baru. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali murid dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran baru ini, orang tua atau wali murid peserta didik bisa menyiapkan sendiri atau membeli seragam di luar sekolah.
"Kita tegas mengatakan, kalau untuk seragam yang wajib, itu silakan orang tua mau membeli di luar, silakan. Cuma, kalau memang seragam yang khusus dari sekolah, seperti seragam olahraga, itu tidak mungkin ada dijual di luar sekolah. Di aturan pemerintah, itu diperbolehkan kalau sekolah ingin mengakomodir. Tapi tidak terlibat sekolah dalam jual-beli seragam," jelas Ilham, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, untuk semakin memudahkan dan meringankan beban wali murid, Disdikbud juga memperbolehkan penggunaan seragam bekas yang masih layak pakai. Tidak ada larangan bagi siswa untuk menggunakan seragam dari kakak mereka atau teman yang masih dalam kondisi baik.
BACA JUGA:Lima Bakal Calon Rektor UNIB Bersaing, Ini Nama-namanya
"Boleh memakai seragam bekas pakai. Silakan, apabila memang ada kakaknya atau temannya memberikan seragam, silakan pakai. Tidak ada keharusan harus membeli baru, karena seragam itu intinya sama saja. Apabila dia dapat seragam dari sekolah lain, paling tinggal merubah bed-nya saja," tambahnya.
Ilham Putra juga menegaskan, berdasarkan instruksi Walikota Dedy Wahyudi, jika ditemukan lagi ada sekolah yang menjalankan praktik jual beli pakaian, akan diberikan sanksi keras.
"Oleh kota peringatan sudah keras. Pak Wali Kota sudah mengimbau dengan keras, bahwa tidak ada jual-beli baju, jual-beli buku, jual-beli LKS di satuan pendidikan. Apabila memang Kepala Sekolah tetap melanggar, ya tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Tegas itu, itu yang disampaikan Pak Wali Kota," tutup Ilham.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: